MALANGTIMES - Hari Raya Idul Adha atau disebut juga Hari Raya Qurban akan berlangsung pada 20 Juli 2021 mendatang. Perayaan tersebut menjadi salah satu hari besar yang dinantikan umat muslim di seluruh dunia.
Namun, di tahun ini, masyarakat di dunia masih harus menjalaninya di tengah pandemi Covid-19. Dengan situasi ini, mengharuskan perayaan hari besar tersebut dengan keterbatasan.
Baca Juga : Jelang Idul Adha, Warga Bangkalan Dapat Bantuan Sembako dari Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah
Begitu pula di Kota Malang. Riuh ramai tradisi suasana perayaan Hari Raya Idul Adha yang biasanya juga ditandai agenda takbir keliling harus ditiadakan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang no 41 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M.
Larangan untuk kegiatan takbir keliling itu berdasar pula pada ketentuan dari SE Menteri Agama RI No. 17 tahun 2021 dan selama pemberlakuan PPKM Darurat, Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.
"Idul Adha, malam takbir keliling ditiadakan," ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Sementara, berkaitan dengan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha di masa PPKM Darurat juga dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha.
Baca Juga : Jelang Hari Raya Idul Adha Kades Rabasan Imbau Warganya Tetap Patuhi Prokes Covid-19
Artinya, pelaksanaan shalat Idul Adha yang biasanya dilakukan di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan.
"Takbir dan shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya shalat," tandasnya.