BANYUWANGITIMES - Panitia Khusus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (Pansus PBS) DPRD Banyuwangi memberikan apresiasi atas langkah hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Di mana, Pemkab Banyuwangi mengajukan pendampingan hukum (Legal Assistance) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021 beberapa bulan lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Naufal Badri, Ketua Pansus PT PBS DPRD Banyuwangi melalui sambungan WhatsApp (WA) kepada wartawan Banyuwangi Times, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga : Tangani Covid-19, Pemkab Sampang Gelar Diskusi Bersama Insan Pers
Menurut Naufal, langkah Pemkab Banyuwangi dalam menuntaskan kasus PT PBS secara legal merupakan tindakan yang bijaksana. Karena upaya menyelamatkan uang rakyat harus benar-benar tuntas dan tidak muncul permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kewajiban menuntaskan hak-hak karyawan merupakan tanggung jawab penuh direksi PT PBS selaku operator kapal LCT Putri Sritanjung. Niat baik Pemkab Banyuwangi membantu menuntaskan permasalahan perlu mendapatkan jaminan hukum sehingga butuh pendampingan aparat penegak hukum (APH) agar langkah yang diambil pemkab tidak salah,” jelas Naufal.
Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi itu lebih lanjut menuturkan, selain menuntaskan masalah gaji karyawan, direksi PT PBS juga berkewajiban mengembalikan kapal Sritanjung dalam kondisi yang sama dengan saat terjadi sewa menyewa. Bukan dalam kondisi patah di badan kapal dan kondisinya mengalami kerusakan yang parah karena lama mangkrak.
“Ibarat sewa mobil rental seharusnya pihak penyewa wajib mengembalikan mobil kepada pemilik dalam kondisi bagus atau sama dengan saat awal disewakan bukan dalam kondisi rusak berat diserahkan,”pungkas Naufal.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemkab Banyuwangi mengirimkan surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021 perihal Permohonan Pendampingan Terhadap Penyelesaian Masalah Operasional PT PBS pada tanggal 11 Januari 2021 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Baca Juga : DPRD Trenggalek Bentuk 3 Pansus, Selesaikan 9 Usulan Ranperda Tahun Ini
Menurut Cahyanto, Plt Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi, ekspose bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta Direksi dan Komisaris PT PBS yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari, serta 16 dan 23 April 2021
Cahyanto lebih lanjut menuturkan Pemkab Banyuwangi melalui BPKAD meminta legal opinion kepada APH tentang kewajiban Direksi dan Komisaris PT PBS untuk menyusun laporan keuangan tahun 2016, sebagai dasar untuk melakukan RUPS.
“Pemkab Banyuwangi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan No.12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066/PDT.SUS-PHI/2018. Namun karena menyadari jajaran direksi tidak memiliki maka Pemkab siap membantu dengan syarat Direktur PT PBS mengajukan surat kepada BupatI Banyuwangi,” pungkasnya.