free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Miris, Siswi SD Diperkosa Paman hingga Hamil 2 Bulan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Jul - 2021, 22:07

Placeholder
Foto: Ilustrasi (Istimewa).

JOMBANGTIMES - Pelajar SD di Jombang menjadi korban perkosaan pamannya sendiri. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil dua bulan.

Aksi bejat MA (55) itu terungkap saat orang tua korban membawa putrinya yang berusia 12 tahun periksa ke puskesmas pembantu di desanya. Gadis polos itu awalnya mengaku tidak enak badan. Namun setelah diperiksa oleh petugas medis ternyata pelajar kelas VI SD itu tengah berbadan dua.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Ini Langkah Cepat Pemkab Pamekasan

Dari situ, keluarga korban lantas melakukan tes kehamilan terhadap putrinya. Ternyata benar, anak gadisnya itu tengah hamil. "Dan ternyata setelah dites itu benar korban ini sudah dalam kondisi hamil, usia kandungannya sudah hampir dua bulan," terang salah satu perangkat desa tempat tinggal korban saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/07).

Dari situ korban baru mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh MA, yang masih pamannya sendiri. Masih menurut perangkat desa tersebut, kejadian tersebut langsung dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.

"Kemudian orang tuanya meminta tolong saya untuk membantu melaporkan kepada polisi. Pelaku sendiri yang saya tahu sudah ditangkap polisi sejak Selasa (13/7) kemarin," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, MA kini sudah ditetapkan tersangka pada Rabu (14/07). Pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang.

"Dari polsek dilimpahkan ke kita. Langsung kita periksa maraton. Rabu malam sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan," ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskan Teguh, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali sejak April 2021. Karyawan pabrik triplek itu merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 hingga Rp 200 ribu agar mau disetubuhi.

Baca Juga : Nekat Bawa Ubas ke Kafe, Pria Asal Surabaya ini Dicokok Polisi Kota Malang

Dengan desakan pelaku, akhirnya korban terpaksa melayani nafsu bejat pamannya itu. Korban disetubuhi di rumah pamannya sendiri saat kondisi sedang sepi.

"Saat itu korban sedang bermain bersama dengan temannya, lalu korban dipanggil oleh tersangka untuk diajak masuk ke dalam rumahnya. kemudian tersangka merayu korban jika mau disetubuhi maka akan diberi uang, lalu tersangka menyetubuhi korban di rumahnya. Setelah itu korban diberi uang sebesar Rp 100 hingga Rp 200 ribu," kata Teguh.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun penjara. "Pelaku kita jerat Pasal 81 Undang - Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Teguh.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni