MALANGTIMES - Penjagaan ketat pihak kepolisian pada perbatasan kota maupun patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat nampaknya tak membuat takut pria asal Surabaya ini.
Pria yang dari informasi sementara diketahui merupakan AJS (35) dan merupakan warga Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya ini, tertangkap membawa narkoba jenis ubas atau sabu-sabu.
Baca Juga : Tidak Pakai Masker Didenda dan SIM Disita, Anggota Dewan: Semakin Menyusahkan Rakyat
Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin membenarkan penangkapan terhadap pria asal Surabaya itu.
Dijelaskannya, jika pria berinisial AJS itu ditangkap petugas pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang tengah membawa barang terlarang.
Dari informasi itu, kemudian langsung ditindaklanjuti oleh anggota kelapangan. Petugas mendapatkan informasi jika pelaku berada disebuah kafe dikawasan Jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tiba di sana, petugas mendapati AJS.
Tak membuang waktu, petugas kemudian langsung menciduk pelaku. Saat digeledah, benar saja, ditemukan barang haram sabu yang disembunyikan pelaku didalam jaketnya.
"Kami telusuri, AJS kemudian ditemukan di parkiran kafe sawah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 0,5 gram," jelasnya.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Madiun Mudahkan Masyarakat dengan Aplikasi Online
Dari situ, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Lowokwaru guna diperiksa lebih lanjut. Informasi sementara, pelaku mengaku jika barang haram tersebut bukan untuk dijual, melainkan akan dikonsumsi sendiri.
"Saat ini masih kami masih melakukan pengembangan, darimana pelaku dapat barang," katanya.
Sementara itu, akibat aksinya kedapatan membawa narkoba, pelaku terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bui paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.