MADIUNTIMES - Salat Hari Raya Iduladha yang biasanya dilakukan di Masjid, pada tahun 2021 ini ditiadakan. Peniadaan peribadatan di tempat ibadah tersebut sesuai Surat Edaran (SE) nomor 415/523/402.012/2021 yang dikeluarkan Bupati Madiun Ahmad Dawami pada (14/7/2021).
SE terkait Larangan melaksanakan Ibadah Shalat Idul Adha di Masjid tersebut diunggah akun Instagram resmi Propokimda Kabupaten Madiun @prokopimda-kabmadiun pada kamis malam (14/7/2021).
Baca Juga : Jember Masuk Zona Merah, Bupati Hendy Minta Semua Puskesmas Siapkan Tempat Tidur
Pada huruf D menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat peribadatan di tempat ibadat (Masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, Pemerintah maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah Masing-masing.
Selain mengatur larangan ibadah di Masjid, SE tersebut juga meniadakan takbir keliling "Takbir keliling baik dengan arak-arakan jalan kaki, Arak-arakan dengan kendaraan atau dengan cara lainnya ditiadakan," jelas SE Bupati Madiun yang baru dikeluarkan tersebut
Dalam SE tersebut Masyarakat tetap boleh melaksanakan takbir maupun salat Iduladha namun, di rumah masing-masing untuk menghindari penyebaran covid-19 dilingkungan tempat ibadah.
Bagi warga yang akan menyembelih hewan kurban agar tidak terjadi kerumunan, juga diatur dalam SE Bupati Madiun, di situ diterangkan agar dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban dilakukan selama atau dibagi dalam tiga hari.
Baca Juga : Iduladha, Penyembelihan Sapi di Perumda Tunas Malang Diprediksi Meningkat 200 persen
Untuk menghindari kerumunan masa dalam waktu yang lama, panitia kurban mengatur jadwal penyembelihan hewan kurban dalam waktu tiga hari. Yakni pada tanggal 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah. Itupun dengan jumlah panitia penyembelih hewan kurban dibatasi, sebanyak-banyaknya 15 orang di setiap tempatnya.