BATUTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung ketat di Kota Batu. Lebih dari sepekan dijalankan, total ada 65 pelanggar yang telah melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani. Dari hasil sidang itu, denda yang terkumpul sebesar Rp Rp 10.240.000.
Denda yang dibebankan kepada pelanggar itu berkisar Rp 30 ribu sampai tertinggi Rp 500 ribu. “Dari denda tersebut, terkumpul 10.240.000,” kata kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga : Berbagi saat Pandemi, Polres Kediri Kota Bagikan Sembako ke Ojol hingga Masyarakat Difabel
Sidang tipiring itu dilakukan bagi mereka yang melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat beberapa waktu lalu. Lantaran mereka telah melanggar peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Prov Jatim nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Ditambah dengan Perwali Kota Batu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Kota Batu No. 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan,” tambahnya.
Dengan adanya hal tersebut, agar ke depan masyarakat mentaati aturan dalam PPKM Darurat. Sehingga penyebaran covid-19 dapat lebih ditekan lagi. “Rencananya selama PPKM darurat bakal dilakukan kegiatan sudang tipiring satu Minggu sekali,” ujar Edi.
Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan, dari 65 pelanggar yang menjalani tipiring didapati 41 perkara. “Di antaranya, 32 pelaku usaha, 22 orang kerumunan, dan dua pemilik vila,” katanya.
Baca Juga : Kasus Tinggi Selama PPKM Darurat, Bupati Jember Sebut Kedisiplinan Masyarakat Belum Bagus
Bagi mereka yang sudah mengikuti sidang tipiring masih didapati melakukan pelanggaran, nantinya tentu akan mendapatkan hukuman. “Kalau pelanggaran yang dilakukan masih di dalam pelanggaran tipiring, tentu alan disidang tipiring lagi,” tambah Catur.
Tetapi berbeda halnya jika yang dilakukan adalah tindakan pindana. “Tentunya akan akan kami pidanakan dengan pasal yang diatur dalam PPKM Darurat,” tutupnya.