LUMAJANGTIMES - Dedi Marta anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang dari Fraksi Gerindra angkat suara terkait operasi yustisi yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Dirinya menjelaskan, apabila penertiban masyarakat tidak harus menyita SIM yang semakin membuat susah warga. Terutama di saat PPKM Darurat dengan banyaknya aturan yang wajib dipatuhi masyarakat.
Baca Juga : Pastikan Kondisi Warga, Wali Kota Malang Sutiaji Monitoring Pasien Isolasi Mandiri di Rumah
"Masyarakat sudah direpotkan gegara PPKM masih harus bayar denda dan SIM disita," ujar Dedi.
Lebih lanjut Dedi mempertanyakan terkait kewenangan Satpol PP yang menyita SIM warga yang melanggar aturan dalam PPKM Darurat. Dirinya menyebut, kewenangan itu adanya di pihak kepolisian dalam hal ini polantas.
"Kok sampek menyita SIM, kan tidak ada bukti penyerahan atau penyitaan?," imbuh Dedi.
Baca Juga : Pemprov Jatim Gelar Vaksinasi Covid-19 Door to Door ke Komunitas Warga Papua di Surabaya
Pria asal Banyuputih ini memberikan pandangan bahwa seharusnya masyarakat tidak dibebani dengan denda, tapi diberi pembinaan/teguran. "Masyarakat sudah sangat sengsara sekarang, cukup diingatkan saja tidak perlu denda," tegasnya.