BANYUWANGITIMES - Semua takmir masjid yang ada di wilayah Kecamatan Glagah sepakat untuk tdak menyelengarakan kegiatan ibadah di masjid termasuk melaksanakan salat Idul Adha selama berlaku program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Camat Glagah H Astorik, dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali, Forkopimcam Glagah menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Ruang Kerja Camat Glagah, Rabu (14 /7/2021).
Baca Juga : Blusukan ke Desa-desa, Kapolres Blitar Monitoring Warga yang Isolasi Mandiri
“Salah satu hasil Rakor antara Forkopimcam, KUA, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Takmir Masjid se-Kecamatan Glagah serta Ormas Islam NU, Muhammadiyah dan LDII, sepakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah di masjid termasuk salat Idul Adha di masjid,” jelas Astorik.
Selanjutnya agar tindak muncul permasalahan di kalangan umat, pihak kecamatan akan mengirimkan surat kepada para Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kecamatan Glagah untuk segera berkoordinasi dengan takmir masjid untuk pembuatan banner terkait ditiadakan kegiatan keagamaan selama PPKM Darurat.
Kemudian, lanjut Astorik, dalam waktu secepatnya para kades dan lurah diminta secepatnya mengirimkan foto copy/ print out Inmendagri Nomor 19 dan surat edaran dari Kemenag selambat-lambatnya pada Jumat sebelum pelaksanaan salat Jumat. Hal tersebut dinilai mendesak karena banyak takmir masjid di wilayah Glagah yang belum mengetahui Inmendagri Nomor 19 tahun 2021 dan surat dari Kemenag terkait pelaksanaan ibadah selama PPKM Darurat.
“Dengan adanya kesepakatan yang dibuat kami berharap warga masyarakat di wilayah Glagah benar-benar mematuhi dan menjalankan Inmendagri dan surat Kemenag tersebut. Semua adalah dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 agar tidak bertambah karena potensi kerumunan dalam pelaksanaan salat Idul Adha, maupun penyembelihan hewan kurban tahun ini,” ujar Astorik.
Baca Juga : Polemik Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, Lira Malang Raya: Audiensi Virtual Seharusnya Bisa Segera Digelar
Lebih lanjut camat berkacamata minus itu menambahkan, agar pandemi Covid-19 segera tuntas masyarakat diharapkan untuk sementara melaksanakan progran Pray From Home atau menjalankan ibadah dan berdoa di rumah bersama dengan keluarga tercinta.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat setiap malam bersama dengan Danramil, Kapolsek Glagah bersama para Kades dan Lurah melakukan patroli keliling untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua warga agar disiplin mematuhi protokol kesehatan. Selain itu juga mengingatkan para pengusaha kuliner, pelaku UMKM dan PKL serta pelaku ekonomi untuk mematuhi jam operasional yang diberikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi selama PPKM Darurat yaitu maksimal pukul 20.00 WIB sudah harus tutup.