MALANGTIMES - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang seharusnya bisa dengan segera menggelar hearing atau audiensi terkait proses perekrutan dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan yang hingga saat ini masih berpolemik.
Terlebih jika pada akhirnya, hearing tersebut akan digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring). Sesuai dengan surat permohonan oleh DPD LIRA Malang Raya yang sudah dikirim pada Senin (11/7/2021) lalu. Bahkan menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DPD LIRA Malang Raya Dito Arief Nurakhmadi, hearing secara virtual dapat mendukung kebijakan pemerintah tentang PPKM.
Baca Juga : Ketua PN Tuban Pindah Tugas Ke PN Kelas 1A Khusus Tangerang
"Iya kan pejabat yang bersangkutan bisa WFH (Work From Home) jika audiensinya bisa digelar secara virtual. Malah mempermudah, bisa dari rumah masing-masing, tidak harus ke kantor. Yang terpenting itu adalah niat dan kemauan untuk menyelesaikan masalah ini ada dan kuat," ujar Dito melalui sambungan telepon, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, jika memang digelar secara online, pihaknya tetap meminta agar semua pihak yang memiliki kapabilitas dalam proses rekrutmen Dewas, tetap bisa dihadirkan. Sehingga, polemik tersebut dapat segera menemui titik terang.
"Biar semuanya terjawab oleh pihak yang memang berkompeten dan memang melaksanakan proses yang kontroversial tersebut," imbuh Dito.
Sementara itu, dirinya berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Malang sudah benar. Meskipun ada sejumlah hal yang dinilai kurang tepat. Sejak hearing soal polemik dewas pertama digelar pada 28 Mei 2021 lalu.
“Apa yang dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu semuanya benar. Namun pelaksanaannya kurang tepat,” ujar Dito.
Dito pun menjabarkan persoalan kekurangtepatan itu. Pertama, komisi yang ditunjuk menangani masalah ini pada saat hearing pertama tidak menghadirkan pihak yang berkompeten, yaitu pansel (panitia seleksi). Hanya menghadirkan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan yang cenderung tidak tahu apa-apa. "Sehingga menurut kami, audiensinya tidak menghasilkan sesuatu, dan sekedar silaturahmi saja," jelas Dito.
Selain itu, surat balasan atau klarifikasi dari Pemkab Malang yang ditandatangani oleh Sekda, dinilai masih belum menjawab polemik tersebut. Menurut Dito, surat tersebut hanya berisikan tulisan tentang prosedur seleksi calon dewas. Tanpa melampirkan bukti apapun dalam surat.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Selidiki Penyebar Hoax Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat
"Tidak menyebutkan bagaimana proses UKK (uji kelayakan dan kompetensi) dilaksanakan, siapa saja panselnya, pelaksananya dari lembaga mana, tidak menyampaikan hasilnya seperti apa dan bagaimana," tegasnya.
"Teman-teman dewan, khususnya komisi II, pada awalnya bersemangat untuk bersama-sama mengoreksi permasalahan dewas ini. Namun belakangan terlihat semangatnya agak menurun, tidak seperti saat kami menyampaikan pengaduan dan ketika audiensi pertama," imbuh Dito.
Selanjutnya, menurut Dito jika sebenarnya pada 7 Juli 2021 lalu sudah dijadwalkan untuk audiensi, meskipun akhirnya ditunda karena PPKM Darurat. Ia berasumsi bahwa berarti seharusnya semua pihak yang diminta untuk hadir sudah diberitahu. Sehingga jika kemudian ada permohonan audiensi secara online, menurutnya harus lebih mudah.
"Kalau kami sudah mempermudah dengan usulan daring, kemudian responnya teman-teman (DPRD) masih penuh ketidakpastian. Maka malah akan menjadi pertanyaan tentunya. Kami sih berharap bisa disegerakan untuk diagendakan ulang, terlepas hearingnya offline atau online. Pada prinsipnya kami siap, agar problem kebijakan ini bisa segera clear, tidak lagi menjadi polemik dan pertanyaan di masyarakat," pungkas Dito.