free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bermodus Iming-Iming Uang Jajan, Kakek di Blitar Cabuli Bocah SD

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

14 - Jul - 2021, 20:49

Placeholder
Kantor Unit PPA Polres Blitar.(Foto : Team BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Seorang pria berusia 58 tahun asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar. Pri berisinial M itu diamankan setelah terbukti mencabuli tetangganya seorang bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa ini dialami korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) pada bulan April lalu. Pelaku M (58) saat itu mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 10 ribu agar mau diajak masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, M dengan lihai melakukan tipu muslihat hingga akhirnya terjadi aksi pencabulan.

Baca Juga : Kiai Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli dan Setubuhi Santriwatinya Divonis 15 Tahun Penjara

“Saat itu korban hendak membeli jajanan di sebelah rumah pelaku. Saat menuju toko, korban lewat depan rumah pelaku. Kemudian pelaku  memanggil dan memberi uang jajan kepada korban. Kemudian korban diajak masuk ke dalam rumah  tepatnya di kasur depan ruang depan TV lalu pelaku melakukan aksi bejatnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar, Ipda Linartiwi, Rabu (14/7/2021).

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Sepulang dari rumah pelaku, korban bercerita kepada neneknya terkait kejadian yang  baru saja dialaminya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, nenek korban pun bercerita kepada ayah korban yang kemudian langsung lapor polisi.

“Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Blitar masih terus melakukan pendalaman penyelidikan,” tukasnya.

Baca Juga : Pegawai Komnas HAM Dapat Teror dari Pinjol

Tak hanya mengamankan pelaku, dalam menangani kasus ini polisi juga telah mendapatkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 atau pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya