Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pegawai Komnas HAM Dapat Teror dari Pinjol

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

13 - Jul - 2021, 20:57

Placeholder
Bunyi ancaman yang disebar pihak pinjol ke Biman Supandi. (Foto :Istimewa)

TULUNGAGUNGTIMES - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) mendapat kepercayaan untuk menyelesaikan permasalahan salah satu pegawai di Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Menurut Ketua Umum Bintara Raden Ali Sodik, pegawai Komnas HAM  atas nama Biman Supandi telah dicemarkan dan diancam pihak pinjaman online (pinjol).

Baca Juga : Hindari Kerumunan, Kajari Tulungagung Bagikan Bantuan Sembako dengan Door to Door

"Lembaga kami sedang mendampingi salah satu pegawai Komnas HAM. Surat kuasa sudah kami terima," kata Raden Ali, Selasa (13/07/2021).

Kronologi kasusnya, Biman Supandi mengaku telah melakukan peminjaman online melalui aplikasi di Playstore. "Pinjam uang karena ada kebutuhan yang mendesak," ujar Ali.

Pada fase awal, pinjaman itu dibayar pinjaman online yang satu ke pinjol lainnya.

Pada 30 Juni 2021 Biman melakukan peminjaman uang online seperti Rupiah Cepat, Uatas, KrediFazz, Bantu Saku, Aesycash, Fin Plus, UKU dan Aplikasi Uangku. "Dari semuanya, dalam jangka waktu atau tenor pengembalian 7 hari. Tapi nyatanya tidak sesuai sebelum 7 hari jatuh tempo, sudah diitelepon, SMS untuk segera bayar. Jadi, rillnya cuma 4 hari harus sudah dikembalikan pinjamannya," ungkapnya.

Disebutkan Raden Ali, jumlah pinjaman bervariasi. Dari Rp 1. 200,000 hingga Rp 2. 000.000. .

"Tapi yang didapat tidak sesuai jumlah yang dipinjam. Namun pengembalian harus jumlah yang dipinjam. Karena tidak bisa bayar, ia mulai mendapatkan peringatan dari SMS, telepon dan WhatsApp. Dan mulai ada yang mengancam dengan fotonya," paparnya.

Parahnya, Biman mendapat pesan dengan tulisan “DICARI MALING BEGAL !! TELAH MENIMPU DAN PENGELAPAN DANA dan BAGI SIAPAPUN YANG MENEMUKAN ORANG TERSEBUT DAN MENANGKAPNYA HIDUP MAUPUN MATI AKAN DI BERIKAN IMBALAN  3 JUTA DARI PERUSAHAAN KAMI HUB (087567456129)".

Baca Juga : Jelang Idul Adha, Disnakkan Kabupaten Blitar Lepas  254 Petugas Pemantau Kesehatan Hewan Kurban

Tidak berhenti di situ. Teror pinjol ini juga disampaikan kepada teman-teman yang ada dalam kontak di HP Biman. "Klien saya ini  juga sudah membuat laporan ke OJK melalui online (WhatsApp). Tapi tidak ada solusinya dan disarankan untuk tetap harus membayar," tambah Ali.

Pada 8 Juli 2021 Biman  melapor ke Polres Metro Jakarta Timur di bagian ranmor lantai 4. "Tapi disarankan untuk mengirim surat ke pinjaman online, minta keringanan pembayaran. Tetap harus membayar dan lalu diproses dengan alasan ada wanprestasi," ucap Ali.

Sementara, hingga saat ini bunganya terus membengkak. Biman  juga sampai tidak berani untuk mengangkat telpon yang tidak ada nama di kontak HP-nya.

"Klien saya dan keluarga jadi ketakutan mengenai acaman, fotonya dibuat poster atau spanduk dan disebar di tempat tinggal dan tempat kerjanya," katanya.

Atas kejadian itu, Bintara saat ini sedang berkoordinasi dengan Kominfo RI dan Bareskrim Polri. "Ini kasus banyak terjadi di masyarakat awam yang kurang paham," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy