free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sudah Lapor Tapi Pelaku Tidak Ditahan, Korban Penganiayaan Merasa Terintimidasi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

14 - Jul - 2021, 00:22

Placeholder
Ilustrasi penganiayaan (istimewa)

JEMBERTIMES - Kasus penganiayaan yang menimpa Ahmat Q (17) warga Dusun Suko Barat, Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, Jember pada 18 Maret 2021 lalu oleh HD (39) tetangganya sendiri, sudah dilaporkan ke Polsek Tanggul. Tidak hanya itu, laporan terkait hal itu juga sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jember.

Sayangnya sampai saat ini, HD masih bebas di desanya. Bahkan informasi dari tetangga korban, HD sempat sesumbar jika laporan korban tidak akan diproses oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Pria Bertato di Tulungagung Ini Mengamuk, Lukai Tiga Tetangga dengan Pisau Dapur

“Iya penganiayaan sudah saya laporkan ke polisi, cuma sampai sekarang pelaku masih ada di rumah. Saya jadi takut dan bingung, sebab pelaku sempat bilang ke tetangga sekitar kalau perkaranya tidak akan bisa diproses,” ujar Ahmat Q korban penganiayaan.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis tanggal 18 Maret 2021. Saat itu korban hendak pulang ke rumah setelah ada keperluan di luar, namun saat diperjalanan, korban bertemu dengan Achmad Syahid dan minta diantar ke rumah pelaku untuk mengembalikan handphone milik anak pelaku yang bernama Riki.

Saat tiba di rumah pelaku, keduanya bertemu dengan istri pelaku dan menanyakan keberadaan anaknya. Kemudian oleh istri pelaku diberi tahu jika anaknya sedang tiduran di kamar. 

“Kemudian saya masuk ke kamar Riki, namun saat di kamar tiba-tiba ayahnya datang dan menampar saya. Tidak hanya sekali, tidak hanya itu, saya juga dicekik,” ujar korban.

Atas peristiwa yang dialaminya ini, Jumat 19 Maret 2021 dengan diantar keluarganya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tanggul.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Aditya Okto Thohari saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika kasus penganiayaan dengan pelapor atas nama korban sudah masuk ke Kejari. 

Baca Juga : Menko Airlangga Minta Masyarakat Tak Khawatir Munculnya Potensi Perlambatan Ekonomi saat PPKM Darurat

“Benar laporan kasus tersebut sudah masuk ke kejaksaan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan,” ujar Aditya.

Saat ditanya alasan pelaku tidak di tahan meski perkara sudah masuk ke kejaksaan, Aditya mengatakan, bahwa soal penahanan terhadap pelaku, ranahnya ada di kepolisian. 

“Kalau soal pelaku kok tidak ditahan, itu ranahnya kepolisian. Silahkan tanyakan ke polisi saja mas, apa alasannya pelaku tidak ditahan?” pungkas Aditya.

Sementara Kapolsek Tanggul AKP Musofah saat dikonfirmasi media ini masih belum memberikan jawaban. Setali tiga uang dengan Kapolsek Tanggul, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi terkait tidak ditahannya pelaku penganiayaan juga tidak memberikan balasan. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana