TULUNGAGUNGTIMES - Tiga orang mengalami luka sayatan benda tajam di leher, akibat ulah pemuda yang mengamuk menggunakan benda tajam. Kejadian itu berlangsung pada, Senin (12/07/2021) jam 20.00 wib di Dusun Dawuhan desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
"Kita amankan pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan menggunakan pisau," kata Kapolsek Sumbergempol AKP Nengah Suteja melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Selasa (13/07/2021).
Baca Juga : Hindari Kerumunan, Kajari Tulungagung Bagikan Bantuan Sembako dengan Door to Door
Pelaku yang diamankan berinitial CN (33) warga Dusun Dawuhan RT 01 RW 1 Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol. Sedangkan korban yang melaporkan kejadian ini adalah Nuraini (49) tetangganya sendiri.
"Awalnya pelaku ini pulang dari Boyolangu duduk di depan rumah korban, kemudian mendatangi salah satu saksi sambil membawa pisau dan menggoreskan ke arah leher," terang Iptu Tri Sakti.
Saksi yang dimaksud bernama Nunik Purwanti (20) dan karena mendapat ancaman ia berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan, saksi lain yakni Efendi Nurmadiansah (24) berupaya menolong. Namun, kedatangan Efendi tak menghentikan ulahnya, pelaku CN kemudian melukai ke bagian leher.
"Saksi kedua ini, juga dilukai dengan menggunakan pisau yang dibawa pelaku mengenai bagian leher. Namun hanya tergores saja," jelasnya.
Karena sama-sama mendapat serangan, baik Nunik dan Efendi berteriak minta tolong dan menyebabkan semua tetangga keluar rumah termasuk korban Nur Aini.
"Mengetahui korban (Nur Aini) keluar rumah, pelaku langsung menyerang dengan menggunakan pisaunya dan mengenai bagian leher yang menyebabkan luka dan mengeluarkan darah," ungkapnya.
Baca Juga : Encanto, Film Animasi Disney Berlatar Kolombia Tayang November 2021
Kemudian, pelaku dapat diamankan oleh warga dan korban Nur Aini dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan.
Atas peristiwa itu, petugas yang mendapat laporan langsung bergerak dan mengamankan CN yang kemudian membawanya ke Polsek Sumbergempol.
Dari tangan CN, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan melakukan penganiayaan yang menyebabkan ketiga orang terluka.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Yo 53 KUH Pidana Yo Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.