free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Legislatif Dorong Pemkab Blitar Maksimalkan PAD dari Sektor Retribusi Pasar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

16 - Jun - 2021, 23:39

Placeholder
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Idris Marbawi.(Foto : Ist/Nusadaily)

BLITARTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar agar memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Sejauh ini PAD Kabupaten Blitar yang bersumber dari sektor retribusi, khususnya retribusi pasar penyerapannya dinilai belum maksimal.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Idris Marbawi mengatakan, Kabupaten Blitar memiliki potensi luar biasa di sektor retribusi. Dalam hal ini pihaknya beberapa waktu lalu baru saja menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Bappenda Kabupaten Blitar terkait Retribusi Pasar, pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Baca Juga : Pasien Covid Terus Meningkat, Rumah Sakit Pinggiran di Jember Dirikan Tenda Darurat

 

“Ada banyak yang kami sampaikan dalam rapat ini. Diantaranya terkait temuan BPK RI tentang pungutan dan pajak restoran, potensi pajak reklame belum tergali. Untuk itu kami dari Komisi II meminta ditindaklanjuti untuk meningkatkan PAD. Utamanya PAD yang berasal dari retribusi pasar,” kata Idris.

Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kabupaten Blitar Untoro menyampaikan, setidaknya ada 13 pasar yang dikelola oleh pihaknya. Di Kabupaten Blitar sendiri ada dua jenis pasar, yakni Pasar Desa yang dikelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pasar Kabupaten yang dikelola Disperindag. Sementara untuk target PAD dari retribusi pasar terdiri dari 4 jenis, dari kios pasar, kebersihan, los,dan pelataran.

“Pada tahun 2021 Target PAD Rp 3,4 miliar dan sampai bulan Mei sudah terpenuhi Rp 1 miliar. Rencananya akan dibuatkan e-retribusi tetapi masih melakukan koordinasi dengan pihak bank. Penarikan retribusi pasar menggunakan media karcis yang dikelola oleh mantri pasar. Tetapi kita memikirkan penarikan retribusi menggunakan sistem online,” jelas Untoro.

Menanggapi paparan yang disampaikan Disperindag, Wakil Ketua Komisi II Suwondo menyampaikan agar Disperindag mengawasi jalannya penarikan retribusi. Mengingat media karcis dapat dengan mudah untuk dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan rawan terjadi pungli.

Baca Juga : Perketat PPKM Darurat, Pemkab Trenggalek Gencar Operasi Yustisi Lanjut Sidang Online

 

“Untuk itu pasar harus ditata sedemikian baik dan lebih menarik untuk menarik minat pembeli sehingga PAD akan lebih maksimal. Apalagi saat ini situasi sulit tengah dihadapi para pedagang pasar di tengah pandemi Covid-19 dan menyebabkan pembeli sepi. Dalam situasi ini, Pemkab Blitar sudah seharusnya membantu para pedagang dengan memberikan inovasi dan perbaikan pasar,” tegas politisi PDI Perjuangan (ADV).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana