BATUTIMES - Seorang pria berinisial W, warga Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu diamankan petugas Polres Batu. Bahkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman selama dua tahun.
Penetapan tersangka bermula lantaran W telah merusak portal penyekatan yang menghubungkan jalan antara Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan Desa Mulyoagung, Kabupaten Malang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain sudah dijadikan tersangka oleh Polres Batu lantaran tindakannya tersebut, W juga sudah ditahan di Mapolres Batu.
Baca Juga : Tempat Ibadah di Kota Malang Tak Lagi Tutup di Masa PPKM Darurat, Tapi ini Syaratnya
“Sudah ditetapkan jadi tersangka. Saat ini kami juga masih dalam tahap penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Selasa (13/7/2021).
Penetapan tersangka bermula saat W merusak portal dan terekam oleh CCTV yang terpasang di sana. Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 21.00 WIB. Saat itu W hendak berangkat bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perumahan di Kota Malang.
Mengetahui jalan tertutup portal dan tergesa-geasa, gembok tersebut langsung dirusak. Sebab saat itu di sana tidak ada yang menjaga. Karena perbuatannya tersebut, membuat warga sekitar melaporkan W.
Akibat perbuatannya, W terkena Pasal 406 tentang perusakan terhadap barang, Pasal 212 melawan petugas dan Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. “Dengan ancaman di atas dua tahun, namun ada pengecualian,” ujar Jeifson.
Baca Juga : Layanan BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Hingga Jangkau Dokter Praktik Perorangan
Ia menambahkan, jika penyelesaian kasus tersebut tidak menutup kemungkinan adanya keadilan restoratif atau restorative justice, yakni upaya mediasi dalam kesepakatan bersama.
Sebagai informasi, dalam masa PPKM Darurat Polres Batu tak pandang bulu menindak tegas terhadap segala jenis pelanggaran hukum. Warga diimbau untuk menaati dan disiplin dalam aturan PPKM darurat.