free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tempat Ibadah di Kota Malang Tak Lagi Tutup di Masa PPKM Darurat, Tapi ini Syaratnya

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Jul - 2021, 18:54

Placeholder
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Aturan baru masih terus mewarnai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tanah air. Terbaru, perihal tempat peribadatan keagamaan tak lagi ditutup dan gelaran resepsi pernikahan ditiadakan.

Hal tersebut dicantumkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Baca Juga : Beredar Leaflet Demo PPKM Darurat, Begini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Kediri

Dengan aturan baru ini pula, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga kembali merevisi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pendidikan tersebut. Dalam hal ini sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, tempat ibadah tak lagi ditutup.

Hal itu dicantumkan dalam SE Wali Kota Malang Nomor 40 tahun 2021 Perubah keempat SE Wali Kota Malang Nomor 35 tahun 2021 PPKM Darurat Covid-19. Dalam aturan ini, meski tempat ibadah sudah tak lagi ditutup, segala aktivitas kegiatan peribadatan tetap dianjurkan untuk dilakukan di rumah.

Bunyi dari aturan itu, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Tetap dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah. Kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan," ujar Sutiaji.

Selain kedua hal itu, aturan dalam SE ini masih sama dengan yang sebelumnya. Di antaranya, membatasi aktivitas kegiatan masyarakat hanya hingga pukul 20.00. Termasuk, kegiatan tempat usaha makanan dan minuman.

Di mana, operasional pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall juga dibatasi. Yakni, hanya boleh dari pukul 06.00 - 20.00 saja.

Baca Juga : Pulang Dari Singapura, Pelajar Asal Kota Kediri ini Jalankan Isolasi Mandiri di Kelurahan

"Tetap, boleh buka mulai jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Kemudian, harus delivery atau take away saja tidak boleh ada dine in (kegiatan makan ditempat)," jelasnya.

Kemudian untuk pembatasan jam malam tetap dilakukan hingga pukul 20.00. Aturan itu berlaku pada kegiatan di restoran, supermarket dan pasar swalayan yang berada di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Lalu, aktivitas pembatasan jam malam juga diberlakukan untuk warga di lingkup RT/RW di semua wilayah Kota Malang. Di mana, warga diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumahnya usai pukul 20.00.

"Jadi, kalau tidak berkepentingan yang urgent di rumah saja," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni