free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Kenakan Masker, 7 Orang Terjaring Razia Operasi Yustisi Polres Ngawi

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Jul - 2021, 20:39

Placeholder
Dalam Operasi Yustisi itu berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 orang yang tidak memakai masker. Kepada para pelanggar yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat

NGAWITIMES - Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya dengan gencar menggelar operasi yustisi sebagaimana yang rutin dilaksanakan Polres Ngawi.

Satu Pleton Siaga I PPKM Darurat Polres Ngawi diterjunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi. Operasi dilaksanakan pada Senin (12/07/2021) mulai pukul 08.30 hingga  pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Inspirasi Penggunaan Celana Jeans untuk Tampilan Elegan, Bisa Dicontek Nih

Rangkaian kegiatan Operasi Yustisi dimulai di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ngawi di jalan A. Yani dengan melaksanakan apel gabungan terkait kesiapan personil yang dipimpin langsung Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya didampingi Kabid Perda SatPol PP Ngawi, M. Arif Setiono dan diikuti Kasat Sabhara AKP Didik Supriyanto dengan Padal AKP Misrin (Kasubbagpers), IPTU Tri Handoyo (Kanit III Satintelkam), IPTU Anang Hari (KBO Binmas), serta Personil Pleton Siaga I PPKM Darurat Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. menyebutkan, kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Kegiatan ini mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Dalam Negeri Nomor 15 Th 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," ujar AKBP I Wayan Winaya.

Dalam Operasi Yustisi itu berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 orang yang tidak memakai masker. Kepada para pelanggar yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat. 

Terkait teknis pelaksanaan sidang hasil operasi yustisi tersebut, Kapolres Ngawi menjelaskan, pelanggar didata dan mengisi blangko Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tipiring oleh petugas SatPol PP. Kemudian pelanggar di hadapkan ke layar monitor untuk dilaksanakan sidang secara Virtual dengan Hakim pengadilan negeri Ngawi Ahmad Fahrurozi, S.H., M.H. dan Jaksa penuntut umum Putra Reza Ginting, S.H., M.H. selaku Kasi Pidum Kejari Ngawi.

Baca Juga : Ini Kiat Fraksi Golkar Kabupaten Banyuwangi Dukung PPKM Darurat

Sedang sebagai pelaksanaan pembacaan putusan pelanggaran oleh Ketua Majelis kepada terdakwa. Putusan pelanggaran  yaitu terdakwa telah melanggar Pasal 27 C Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 dgn putusan terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila tidak di bayar diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari.

"Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Operasi Yustisi adalah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Darurat Covid-19. Hingga saat ini situasi umum wilayah hukum Polres Ngawi dalam keadaan kondusif," tutup AKBP I Wayan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Pipit Anggraeni