BATUTIMES - Sebanyak 24 warga luar Kota Batu menjadi tersangka pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, mereka kedapatan menggelar pesta ulang tahun di Vila Safira, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (7/7/2021) malam.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena jelas melanggar PPKM Darurat. Saa itu 24 orang dibubarkan oleh petugas gabungan Satgas Covid-19,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga : Lewat Puisinya, Rektor Sampaikan Asa Pelaksanaan Kurban di UIN Malang
Saat dibubarkan, petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri mendapati di dalam vila dinyalakan house music. Kemudian di sana juga ditemukan minuman beralkohol.
Petugas membubarkan pesta ulang tersebut setelah mendapati informasi dari masyarakat sekitar. Sebab, suara house music yang cukup kencang terdengar oleh masyarakat.
“Setelah membubarkan pesta ulang tahun, 24 orang ini langsung digiring ke Polres Batu,” tambah Jeifson. Mereka, yang rata-rata masih remaja, diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf, bahwa apa yang dilakukan adalah salah.
Meski telah membuat pernyataan bersalah, persidangan telah menanti 24 tersangka tersebut. Tetapi mereka , yang terdiri dari 15 pria dan 9 wanita, tidak ditahan. “Tersangka ini tetap harus mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (14/7/2021) mendatang,” imbuh Jeifson.
Baca Juga : Santri di Jombang Mulai Divaksin, Bupati Jombang: Herd Immunity sudah 50 Persen
Meskipun tidak ditahan, sambil menunggu keputusan sidang, 24 orang itu diharuskan wajib lapor. Mereka merupakan warga Malang, Surabaya, dan Madiun
Mereka telah terbukti melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.