free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Darurat, Dispendukcapil Kota Kediri Tutup Pelayanan Offline

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

10 - Jul - 2021, 00:14

Placeholder
Layanan Halo Dukcapil untuk pendaftaran penduduk seperti KK, KTP, Surat Pindah bisa menghubungi nomer 0811-359-1282. Sedangkan untuk Halo Dukcapil Capil (Akte 8Catatan Sipil) bisa menghubungi nomer 0811-359-1272. (Foto: Ist)

KEDIRITIMES - Di tengah kebijakan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, Dispendukcapil Kota Kediri tutup pelayanan offline. Hal tersebut diumumkan oleh Syamsul Bahri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri melalui informasi pengumuman bernomor 473/761/419.112/2021.

Dalam pengumuman itu disebutkan, kebijakan penutupan layanan offline ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kediri Nomor 800/1042/419.203/2021. Dikutip dari surat pengumuman, disebutkan ada empat poin terkait pelayanan Dispendukcapil selama periode PPKM darurat. 

Baca Juga : Antisipasi Angka Kematian Tinggi, Polres Kediri Kota Bentuk Tim Pemulasaran Covid-19

Poin pertama, pelayanan bukan berarti tutup dan tetap dilakukan namun beralih secara online. "Pelayanan Adminduk dilayani secara full online di alamat http://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti,"  begitu isi surat yang ditandatangani langsung oleh Syamsul Bahri.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa pelayanan perekaman KTP elektronik bisa dilaksanakan di Dispendukcapil dan untuk pendaftaran tetap secara online melalui aplikasi SAKTI. Sedangkan untuk pengambilan dokumen KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan melalui kelurahan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Melalui surat tersebut, Syamsul Bahri juga mengatakan, bahwa dokumen kependudukan lain bisa dicetak secara mandiri.

"Untuk dokumen Kartu Keluarga (KK), surat pindah, akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan/perceraian bisa dicetak secara mandiri (pada kertas HVS A4 80g) berdasarkan PIN yang dikirim via email dan nomer WhatsApp," isi kutipan surat yang ditandatangani pada Rabu, (7/7/2021) lalu.

Baca Juga : Urai Masalah Ekonomi, Bappeda Tulungagung Kembangkan UMKM Berbasis Daur Ulang

Dijelaskan melalui pengumuman tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan bantuan on call melalui nomor yang disediakan. Layanan Halo Dukcapil untuk pendaftaran penduduk seperti KK, KTP, Surat Pindah bisa menghubungi nomor 0811-359-1282. Sedangkan untuk Halo Dukcapil Capil (Akte 8Catatan Sipil) bisa menghubungi nomor 0811-359-1272.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana