MALANGTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji cukup dibuat kesal oleh sejumlah pelaku usaha pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang. Karena masih banyak yang melanggar aturan dan bermain kucing-kucingan dengan petugas penertiban. Bahkan, ada 5 kafe yang terpaksa disegel oleh petugas gabungan penertiban.
"Mereka ini sangat tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Saat semua tahu, kasus Covid-19 terus meningkat, rumah sakit sudah overload, para Dokter dan Nakes (Tenaga Kesehatan) sudah mulai berjatuhan. Setiap hari ada pemulasaran dan pemakaman Covid-19, mereka (Pengelola cafe, Red) justru mengabaikan peraturan perundangan dan melanggar protokol kesehatan," ujarnya, Jumat (9/7/2021).
Guna pengoptimalan pengetatan di masa PPKM Darurat ini, Sutiaji bermalam di gedung Balai Kota Malang dan melakukan monitoring giat penertiban. Hasilnya, hingga pukul 02.30 dini hari, masih banyak pelaku cafe yang tetap beroperasi.
Artinya, masih banyak ditemui tempat usaha yang main kucing-kucingan dengan petugas operasi gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang yang turut ikut berkeliling melakukan operasi.
"Semalam itu ada sekitar 28 (tempat usaha) kita tutup. Dan kita sekaligus memastikan mana saja yang boleh menjadi tempat PKL dan tidak. Banyak yang bermain kucing-kucingan, jadi mensiasati opsgab (operasi gabungan) selama ini yang berlangsung dari pukul 20.00 - 22.00 wib. Di jam tersebut mereka tertib,tapi setelahnya ternyata geber dagangan kembali," jelasnya.
Sutiaji mengimbau, dengan kondisi Kota Malang saat ini yang darurat Covid-19, masyarakat diminta ikut serta menyukseskan kegiatan PPKM Darurat di wilayah Kota Malang. Dengan adanya pembatasan jam malam ini, masyarakat diimbau tak bepergian keluar rumah di atas pukul 20.00 jika tak berkepentingan.
"Jadi bisa dibayangkan situasinya seperti apa. Maka saya hanya minta satu saja, manut, patuh terhadap peraturan dan disiplin protokol kesehatan. Tolong, untuk sementara dulu tetap mematuhi aturan PPKM Darurat," pungkasnya.
Baca Juga : Selama PPKM Darurat Berlangsung, Ketua DPRD Bangkalan Minta Warga Patuhi Anjuran Pemerintah
Sutiaji menyayangkan kejadian pelanggaran tersebut, di mana jelas diatur dalam SE Wali Kota no 38 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Walikota Malang No 35 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall juga dibatasi. Yakni, hanya boleh beroperasional dari pukul 06.00 - 20.00 saja.