MALANGTIMES - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Malang Raya terus mendorong DPRD Kabupaten Malang untuk menggelar audiensi terkait perekrutan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Kanjuruhan. Hal itu agar tidak terjadi praduga dari masyarakat yang menganggap kasus tersebut dibiarkan menguap begitu saja.
“Untuk Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan ini kami sudah kirim surat kembali sebenarnya untuk meminta audiensi karena kalau mengacu pada audiensi sebelumnya kan itu sudah lama, hampir dua bulan. Kami tidak ingin berhenti begitu saja. Artinya, kami berinisiatif untuk bersurat kembali agar audiensi dapat digelar,” ungkap Sekretaris DPD LIRA Malang Raya, Dito Arief Nurakhmadi.
Dengan dibatalkan audiensi tersebut, DPD LIRA Malang Raya kemudian menggelar rapat internal untuk membahas hal tersebut. Karena dalam hal ini pihaknya tidak ingin kasus yang sudah dibahas kemudian terhenti hanya karena terlalu lama menunggu audiensi dengan wakil rakyat.
“Hasil rapat tadi, kalau memang tidak memungkinkan audiensi secara langsung, kami bersedia untuk audiensi secara online. Bisa lewat Zoom atau Google Meeting,” kata Dito.
Disinggung kenapa DPD LIRA Malang Raya sampai getol untuk terus menggelar audiensi dengan wakil rakyat Kabupaten Malang, Dito menjelaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani sebuah kasus. Sehingga pihaknya berharap DPRD Kabupaten Malang juga gayung bersambut agar permasalahan segera menemui ujungnya.
“Kami mendorong, artinya LIRA ini serius, jadi jangan berhenti di situ aja. Jangan karena dewan kemarin sibuk, Komisi II sibuk, kemudian sekarang PPKM, akhirnya menguap begitu saja. Kami khawatir greget teman-teman di Komisi II berkurang dan berbeda diawal. Artinya kami menduga agak berbeda responnya,” kata Dito.
Dito pun berkhusnudzon agar dugaan itu tidak benar, audiensi yang diminta oleh perwakilan masyarakat ini dapat segera digelar. Sebab, banyak masyarakat yang terus menantikan perkembangan perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.
Akan tetapi, LIRA Malang Raya juga meminta audiensi digelar dengan melibatkan banyak unsur. Mulai dari Pemkab Malang, Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, bagian perekonomian, bagian hukum, perguruan tinggi hingga media.
“Sesuai Pasal 56 Permendagri 37 tahun 2018 itu kan melibatkan media, bahwa seleksi ini kan disampaikan secara terbuka. Siapa saja yang mendaftar, hasil seleksi administrasi-nya bagaimana, yang melakukan siapa saja, nah itu sampai hari ini kan belum ada. Cuma disampaikan sudah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme perundangan, hanya dijawab begitu saja, itu buktinya mana,” papar Dito.
“Kalau memang (proses seleksi, red) sudah terpenuhi ya tidak ada masalah, tapi kan hingga hari ini masih belum jelas jawaban teman-teman dari Pemkab Malang kan, dan sangat normatif sekali,” imbuhnya.
Jika nantinya permohonan audiensi tetap tidak mendapat respon atau digantung, DPD LIRA Malang Raya akan melakukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hal itupun telah dipikirkan matang-matang oleh Dito, bahkan telah dikaji dalam regulasi perundang-undangan, KUHP dan hukum tata negara.
“Dimungkinkan ada gugatan tapi sederhana, jadi tidak harus PTUN. Bilamana proses audiensi tidak bisa dipenuhi oleh teman-teman DPRD. LIRA Malang Raya ini pingin memberikan terobosan hukum, khususnya terkait kebijakan. Kalau memang ada kebijakan yang kurang pas, itu masyarakat bisa melakukan gugatan secara sederhana. Sehingga tidak selalu apa-apa PTUN, jangan terlalu mudah menyampaikan PTUN. Itu memang jalur yang bisa ditempuh, tapi kami ingin mendorong ada mekanisme lain yang diatur dalam perundangan,” ungkapnya.
Sementara ini, LIRA Malang Raya telah melakukan kajian dan mengumpulkan informasi, termasuk menggunakan teknologi IT untuk mendapatkan bukti-bukti baru. Hal itu terkait mekanisme seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang sempat dianggap kurang memenuhi tahapan seusai aturan yang berlaku.
“Artinya memang ada hasilnya tapi tahapan itu tidak dilakukan secara transparan. Kemudian ketika kami cek, pengumuman yang ada di website juga tidak bisa dibuka, itu membuktikan bahwa tidak ada itikad transparansi,” terang pria yang saat ini sedang menyelesaikan studi S3.
Selain itu, DPD LIRA Malang Raya juga mendapat informasi bahwa panitia seleksi (pansel) kurang jelas tertera dalam unggahan dalam website Perumda Tirta Kanjuruhan. Padahal sebenarnya, kelengkapan pansel juga harus transparan.
“Informasi dari internal Kabupaten Malang sendiri, pansel sendiri juga tidak jelas. Cuma diketahui 1, pak Holidin saja, tapi yang lain tidak diketahui. Lalu fit and proper test, UKK juga, itu juga tidak jelas, siapa yang melakukan. Lalu menggunakan pihak ketiga atau perguruan tinggi, itu yang kami gali juga memang ada (perguruan tinggi) yang diminta tapi tidak secara resmi,” pungkasnya.