free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Kesehatan

Bapemperda DPRD Banyuwangi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Segera Dibahas

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

09 - Jul - 2021, 03:15

Loading Placeholder
Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi (Nurhadi/BanyuwangiTIMES)

BANYUWANGITIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi secepatnya akan  mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular untuk dibahas.

Menurut Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, persyaratan maupun tahapan penyusunan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular telah dilalui.  Demikian juga Naskah Akedemik maupun draf rancangan telah clear sehingga rancangan regulasi daerah ini perlu segera dibahas.

Baca Juga : Banyak Warga Meninggal Dikubur dengan Protokol Covid-19, Jumlah Kematian di Tulungagung Tercatat Rendah, Ini Kata Dinkes

“Persyaratan dan tahapan-tahapan penyusunan Ranperda ini sudah kita lalui dan Naskah Akademik beserta draf rancangan sudah clear, agar segera dibahas, Bapemperda perlu mendapatkan persetujuan dulu dari anggota DPRD,“ ujar Sofiandi ke sejumlah wartawan di Gedung DPRD Banyuwangi, Kamis (8/7/2021).

Selanjutnya Alumni Unibraw Malang itu menuturkan, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular sangat relevan dan dibutuhkan sebagai payung hukum saat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung sampai dengan saat ini.

Tujuan dari regulasi daerah ini, lanjutnya, untuk menjamin mutu dan kualitas kesehatan Banyuwangi, agar menjadi masyarakat yang sehat dan memiliki daya tahan serta kepedulian dalam mencegah dan menanggulangi wabah penyakit menular.

“Substansi Ranperda ini memang bentuk yang paling relevan terkait dengan dampak pandemi atau musim pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini. Sehingga nantinya dapat dijadikan payung hukum regulasi tingkat daerah untuk mencegah dan menanggulangi meluasnya wabah penyakit menular, khususnya di Banyuwang,“ jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Selain untuk mencegah dan menanggulangi wabah penyakit menular, Ranperda ini juga dapat dijadikan dasar kebijakan pemerintah daerah apabila terjadi endemi wabah penyakit menular di Banyuwangi.

Legislator asal Dapil 3 Banyuwangi itu menambahkan, rujukan yang menjadi dasar hukum penyusunan Ranperda dimaksud, diantaranya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Baca Juga : Selama PPKM Darurat Berlangsung, Ketua DPRD Bangkalan Minta Warga Patuhi Anjuran Pemerintah

“Rencana penyusunan ranperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini didasari oleh landasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang kuat serta memiliki justifikasi secara normatif dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011,“ ucap mantan aktivis PMII Malang itu.

Sofiandi Susiadi lebih lanjut menambahkan, jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular pada prinsipnya meliputi dua aspek penting yang saling terkait, yakni aspek pencegahan dan penanggulangan.

“Ranperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini sudah disepakati anggota dewan dalam rapat paripurna internal yang dilaksanakan secara daring untuk segera dibahas. Sedangkan jadwal paripurna penyampaian nota pengantarnya menunggu rapat Badan musyawarah DPRD Banyuwangi, “ pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana

Kesehatan

Artikel terkait di Kesehatan

--- Iklan Sponsor ---