free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Beredar Pesan Penyekatan Hoax selama PPKM Darurat di Jember, Cek Faktanya

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

08 - Jul - 2021, 23:38

Placeholder
Pesan hoax yang menghiasi laman medsos di Jember.

JEMBERTIMES – Banyak beredar info hoax alias kabar bohong selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah. Salah satunya di Jember.

Meski beberapa penyebar info hoax sudah diamankan, pesan hoax masih ‘berseliweran’ di beberapa beranda media sosial seperti di grup Facebook maupun WAG (Whatsapp group).

Baca Juga : Sidak Distributor, Wali Kota Kediri Pastikan Pasokan Oksigen Aman

Setelah penyebar info hoax soal kerusuhan Pasar Tanjung, belakangan menyusul info hoax soal penyekatan jalur-jalur di Kota Jember selama pemberlakuan PPKM Darurat. Info tersebut menyatakan  beberapa jalur masuk kota akan dilakukan penyekatan.

Dari pesan yang diterima media ini, kabar bohong yang tersebar secara berantai dibantaranya berbunyi “Rencana penutupan jalan (mobilitas masyarakat) yg akan dilaksanakan di 12 titik penutupan kota Jember yaitu : Simpang 4 Argopuro, Simpang 3 dr. Soebandi, simpang 4 Sukorejo Yonif 509, simpang 4 Gladak Kembar, Simpang 3 Golden Market, simpang 4 pasar Tanjung, simpang 3 Jalan Kenangan Jompo, Simpang 3 Barometer depan KFC, simpang 4 SMP 2, simpang 3 Hotel Nusantara, Simpang 3 BRI dan simpang 4 Polres”

Selain menyebut 12 titik penyekatan, dalam pesan itu juga disebutkan penyekatan akan dilakukan pukul 9 pagi sampai 12 siang. Kemudian untuk malam hari akan dilakukan penyekatan mulai pukul 20.00 atau 8 malam hingga pukul 1 dini hari.

“Info yang beredar tidak sepenuhnya benar alias hoax karena tidak ada penyekatan yang dilakukan siang hari. Namun untuk malam hari, sesuai dengan Instruksi Mendagri soal PPKM Darurat yang salah satunya pemberlakuan jam malam, memang ada beberapa ruas jalan yang ditutup mulai pukul 18.00. tapi tidak sama seperti yang beredar di WAG,” ujar Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Imman, Kamis (8/7/2021).

Penutupan ini sendiri mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 01.00 dini hari untuk jalur yang menuju Alun-Alun Jember. Di antaranya simpang tiga  Pos 90 di Jalan Sultan Agung, simpang tiga Hotel 88, simpang empat Jalan Kartini, simpang empat SMP N 2, simpang tiga BRI, simpang tiga Hotel Nusantara, dan simpang tiga Pantisiwi.

Begitu juga di beberapa jalur utama pintu masuk kota. Sebut saja  simpang empat Mangli jalur menuju kota, simpang empat Argopuro, simpang tiga dr Soebandi, simpang empat  Sukorejo dan simpang empat  Gladak Kembar. Di jalur-jalur itu, akan dilakukan penutupan sejak pukul 18.00 WIB hingga 01.00 dini hari. 

Baca Juga : Tegakkan PPKM Darurat, Polres Kediri Gelar Operasi Yustisi

Selain menutup beberapa ruas jalan menuju kota pada malam hari, kebijakan lain untuk menghindari kerumunan warga juga dilakukan oleh Pemkab Jember. Yakni dengan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Kota Jember.

Hal ini disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto menyusul hasil rakor evaluasi implementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Ri Luhut Binsar Panjaitan.

“Kami akan mematikan seluruh penerangan jalan umum (PJU) di atas pukul 20.00 se- Kabupaten Jember supaya masyarakat tidak keluar rumah saat malam. Tidak hanya itu. Kami juga menginstruksikan kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk menutup akses di setiap lingkungannya saat malam hari. Hal ini sebagai langkah mengurangi mobilitas warga dan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Jember,” pungkas bupati. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy