KEDIRITIMES - Polres Kediri menggelar operasi Yustisi bersama petugas Koramil Pare, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Kediri. Kegiatan itu dilaksanakan di jalan PB Sudirman Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Kamis (8/7/2021).
Kegiatan operasi yustisi disiplin memakai masker ini dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Dalam kegiatan ini dilakukan sidang di tempat bagi para pelanggar.
Baca Juga : Terlanjur Basah, Persik Ingin Kompetisi Musim 2021 Tetap Bergulir
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menjelaskan, operasi Yustisi dalam penegakan PPKM Darurat ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Tujuannya kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai tertular virus Covid-19," jelas AKP Bobby.
Dikatakan AKP Bobby, dalam kegiatan operasi tersebut masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tidak memakai masker. Bagi pelanggar yang kedapatan tak pakai masker dihukum bervariasi mulai membayar denda hingga membelikan masker medis.
"Ada yang membayar denda Rp 100 ribu, kemudian membelikan 20 masker medis, hingga membersihkan jalan di sekitar PB Sudirman," ucap AKP Bobby.
Baca Juga : Ngawi Dapat Bantuan Tenda Darurat Perawatan Pasien Covid-19
Sementara itu, AKP Bobby mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, demi menjaga kesehatan keluarga bersama.
"Saat ini kasus Covid-19 sedang naik, maka saya ajak masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, sering - sering mencuci tangan dan hindari area kerumunan," ungkapnya.