free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Positivity Rate Covid-19 Terkait dengan Standar Testing Rekomendasi WHO

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jul - 2021, 01:23

Placeholder
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok Kementerian)

INDONESIATIMES - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga menuturkan angka positivity rate Covid-19 tidak bisa dicurangi. Sebab, pemerintah sudah menentukan target testing kepada seluruh pemerintah daerah untuk menelusuri kasus Covid-19.

Airlangga mengatakan, pemerintah mengikuti standar positivity rate yang direkomendasikan WHO. WHO sendiri menetapkan positivity rate sebesar 5 persen. Saat ini, kondisi positivity rate di sejumlah daerah masih terlalu tinggi di angka puluhan persen per pekan.

Baca Juga : RSI Unisma, Komitmen Berikan Pelayanan Maksimal Pasien Covid-19 Sesuai Arahan Pemerintah

“Pemerintah mendorong agar positivity rate terkait dengan standar testing yang diterapkan oleh rekomendasi WHO,” ujar Airlangga, dalam konferensi virtual, Rabu (7/7). 

Airlangga mengatakan, positivity rate menjadi indikator penting mengetahui tingkat penularan Covid-19. Cara menghitungnya, yakni total kasus positif dibagi dengan jumlah orang yang dites, kemudian dikalikan 100. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, positivity rate di daerah tidak bisa dicurangi dengan mengurangi jumlah testing kepada kontak erat pasien Covid-19. 

Meskipun, target di tiap daerah bisa berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing. Target ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Inmendagri menargetkan untuk meningkatkan testing kepada kontak erat pasien. DI sisi lain, juga berupaya menurunkan positivity rate agar di bawah 10 persen.

“Dalam instruksi Mendagri yang baru, target testing itu ditetapkan. Artinya, minimal harus bisa dicapai, sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing," kata Airlangga.

Saat ini pemerintah juga tengah mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status PPKM Ketat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menjadi PPKM Darurat. Peluang menaikkan status itu masih dikaji tergantung dari sejumlah indikator di tiap daerah. Misalnya, terkait dengan ketersediaan rumah sakit, angka positivity rate yang naik signifikan.

Baca Juga : HUT Ke-663 Ngawi, Pemdes Budug Bagi 500 Masker dan Ajak Masyarakat Patuh Prokes

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan, saat ini masih memantau 43 daerah yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya menjadi PPKM Darurat.

"Dari monitor harian ini kita lihat dan memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya makin terbatas atau berkurang, tentu sesuai dengan mekanisme dengan kriteria yang ada, tentu kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," tegas Airlangga.

Menko Perekonomian mengaku sudah mengundang 10 gubernur dan akan mengundang 17 gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di seluruh provinsi. Saat ini, pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan di wilayah dengan level 4 dihentikan seluruhnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni