free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Kesal Ada PPKM Darurat dan Sebar Info Hoaks, Warga Gebang Diringkus Satreskrim Polres Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jul - 2021, 01:07

Placeholder
Screenshot postingan info hoaks soal kerusuhan pasar yang viral (foto: istimewa/ JemberTIMES)

JEMBERTIMES – AD warga yang tinggal di Kacapiring Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Jember, Rabu (7/7/2021) diamankan jajaran Satreskrim Polres Jember, AD diamankan setelah memposting info hoaks yang dibumbui kata-kata provokatif.

“Iya pelaku warga Gebang yang menyebarkan info hoaks berupa video kerusuhan pedagang dengan petugas yang diunggah di facebook, dimana dalam video tersebut disebutkan jika lokasi kerusuhan di Pasar Tanjung. Tidak hanya itu, pelaku juga menambahi kata-kata provokatif dalam postingannya,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna Rabu (7/7/2021).

Baca Juga : Tahapan Pilkades Serentak di Bondowoso Dipastikan Terus Berjalan

Menurut Kasatreskrim, motif dari pelaku menyebar info hoaks tersebut, karena merasa jengkel dan kesal dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sehingga ia melampiaskannya dengan menyebar info tersebut.

“Jadi motif pelaku karena kesal dengan adanya PPKM Darurat, menurutnya PPKM Darurat menyebabkan kegiatannya dibatasi,” jelas Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga menjelaskan, bahwa video kerusuhan pedagang dengan petugas yang diunggah oleh pelaku, kejadian sebenarnya bukan di Jember atau di pulau Jawa, tapi kejadian tersebut di Aceh yang sudah terjadi beberapa bulan yang lalu sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

“Kalau video tentang kerusuhan yang diunggah, itu terjadi bukan di Jember atau pulau Jawa, tapi di Aceh, kejadiannya sudah lebih dari satu bulan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kasatreskrim mengatakan jika pelaku bisa dijerat dengan UU ITE karena menyebar info hoaks atau berita bohong. “Kalau ancamannya penjara lima tahun,” pungkas Kasatreskrim.

Baca Juga : PPKM Darurat, Berlakukan Sistem Kerja WFO dan WFH Bagi ASN di Bangkalan

Sementara dari penelusuran media ini, video yang beredar di beberapa media sosial, baik facebook maupun whatsapp, kerusuhan pasar yang viral tersebut ‘dilabeli’ dengan situasi pasar beberapa daerah, tidak hanya di Jember, tapi juga di Pasar Kandangan Kediri, serta di daerah lainnya.

Sedangkan untuk di Jember sendiri, media ini mendapatkan akun facebook dengan nama Dian memposting video tersebut dengan menambahi kalimat “Age Tetp lokdown Jember, Remuk kabeh ndasmu Saiki, Kate bok pakani ta rakyatmu karo untune” (Ayo mau tetep melockdown Jember? hancur semua sekarang kepalamu, mau diberi makan apa rakyatmu,” tulis akun Dian dalam postingannya. (*)

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---