free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Darurat, Berlakukan Sistem Kerja WFO dan WFH Bagi ASN di Bangkalan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jul - 2021, 00:46

Placeholder
Tampak, sejumlah ASN saat melakukan rapat (Foto: Istimewa)

BANGKALANTIMES - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkab Bangkalan memberlakukan pembatasan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya.

Hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali serta Surat Keputusan Bupati Bangkalan nomor 188.45/158/KPTS/013/2021.

Baca Juga : Diperketat, Mulai Sore Ini Kota Malang Berlakukan Penyekatan dan Pembatasan Jam Malam

Dalam surat keputusan tertanggal 2 Juli 2021 tersebut, menjelaskan tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Bangkalan bagi pegawai, demi keselamatan pegawai dari Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Plt Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Roosli Soelihariyono, membenarkan adanya pemberlakukan pembatasan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya.

Nonok sapaan lekat Plt BPKSDA itu menjelaskan, bahwa pembatasan sistem kerja tersebut tidak berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bangkalan.

Seperti halnya bagi OPD yang bertugas di bidang kritikal, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Syamrabu, Satpol-PP, Dinas PRKP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan serta BPBD. Itu diberlakukan sistem kerja 100 persen WFO (Work From Office).

Selanjutnya, bagi OPD yang bertugas di bidang esensial, pihaknya menyebutkan, diberlakukan sistem kerja 50 persen WFO, di antaranya Bappenda, BPKAD, Dinas Perdagangan, Disbudpar, Disperinaker, Diskominfo, serba Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Selain itu, pembagian sistem kerja ASN di lingkungan OPD bidang esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, di antaranya, BKPSDA, Dinas Perizinan, Dispendukcapil, Disdik, Bagian Pendadaan Barang/ Jasa Setda, Bagian Umum Setda, Bagian Protokol dan Pimpinan, kecamatan dan kelurahan, dan UPT selain Dinkes yang memberikan pelayanan publik.

Baca Juga : HUT Ke-663 Ngawi, Pemdes Budug Bagi 500 Masker dan Ajak Masyarakat Patuh Prokes

"Dari OPD bidang esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik itu, diberlakukan WFO 25 persen dan 75 persennya WFH (Work From Home)," jelas Nonok, Rabu (7/7/2021).

"Selain dari OPD yang disebutkan tadi, Nonok menyebutkan diberlakukan sistem kerja 100 persen WFH," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Moh Taufan mengatakan, dengan rincian WFO tersebut, pihaknya mulai memberlakukan aturan tersebut kepada semua pejabat sruktural yakni, mulai jabatan tinggi pratama, administrator dan pengawas.

Sedangkan untuk staf pelaksana dan THL serta P3K diatur sesuai dengan keputusan Bupati Bangkalan. "Esensial ini diberlakukan 50 persen untuk WFO, terus esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik 25 persen untuk WFO, dan kriitikal 100 persen WFO, sedangkan non esensial 100 persen WFH," paparnya.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---