BONDOWOSOTIMES - Ketua Panitia Pilkades serentak Kabupaten Bondowoso, Wawan Setiawan, memastikan tahapan Pilkades serentak di Bondowoso terus berjalan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun ditekankan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 141/3170/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW se-Jawa dan Bali, Wawan menyebut penundaan itu terkait dengan tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga : RSI Unisma, Komitmen Berikan Pelayanan Maksimal Pasien Covid-19 Sesuai Arahan Pemerintah
Pada point 3.a SE tersebut, tahapan yang ditunda itu yakni tahapan pengambilan nomer urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan Kades terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat.
"Kita mengacu pada SE itu ya," katanya dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Ia menjelaskan, meski saat ini di Bondowoso tengah memasuki tahapan sosialisasi pihaknya menegaskan prinsipnya disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Terlebih lagi dalam tahapan akhir ke depan, masih akan mengajukan proposal yang diajukan oleh pantia kepada menteri untuk memperoleh persetujuan.
Kendati begitu, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi.
"Kita konsultasi dengan provinsi," ujar pria yang juga menjabat Asisten 1 Pemkab Bondowoso.
Baca Juga : Pelantikan Pengawas Sekolah dan Kepala UPTD Bondowoso Dilakukan secara Virtual
Sementara itu, dalam Keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/385/430.4.2/2021 tentang jadwal tahapan Pilkades serentak di Bondowoso tahun 2021.
Tahapan pembentukan panitia pada 1 Juli selama lima hari kerja.
Kemudian, pada 12 Juli hingga 17 hari ke depan, memasuki tahapan sosialisasi, penentuan jumlah TPS, pengajuan biaya Pilkades oleh panitia kepada bupati.
Sementara penjaringan dan pengumuman bakal calon kades baru dimulai pada 16 Agustus 2021 mendatang.