free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Penasehat Marves: Bukan Hanya Pemutus, PPKM Darurat Juga Memperkuat 3T

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

07 - Jul - 2021, 19:07

Placeholder
Dialog Dialog Produktif yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional(KPCPEN) yang disiarkan secara live streaming YouTube (Ist)

MALANGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini dilakukan mengingat perlunya menekan laju kasus Covid-19 di Tanah Air. 

Penularan terhadap Covid-19 di Indonesia hingga saat ini sangat mengkhawatirkan, tercatat dari data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (5/7/2021) total terkonfirmasi virus korona sudah mencapai 2,31 juta orang dan kematian mencapai 61.140 orang.

Baca Juga : Perluas Jangkauan Pelayanan, FIFGROUP Kini Hadirkan Pameran Virtual FIFGROUP FEST di Jatim

Penasehat Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marves) dr Damar Susilaradeya mengatakan, PPKM Darurat ini menegaskan kepada masyarakat supaya tetap berada di rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

2

"Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda, namun memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat,” terangnya pada Dialog Produktif yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional(KPCPEN) yang disiarkan secara live streaming YouTube.

Dammar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM  Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). “Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing, bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan  Covid-19,” ujarnya.

Dalam PPKM Darurat ini memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang diperbolehkan untuk berkegiatan seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal. Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat. Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. 

Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Masyarakat juga diharapkan partisipasi aktif dalam penerapan PPKM. Bila ada yang melanggar protokol kesehatan bisa dilaporkan ke petugas," terangnya.

3

Kondisi yang terjadi di Jakarta menjadi salah satu gambaran betapa perlunya kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan dengan maksimal. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI  Jakarta, dr. Widyastuti MKM dalam paparan daring menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian di Jakarta lebih tinggi yaitu mencapai 91 ribu kasus per hari, dibandingkan Februari kemarin yang hanya mencapai 25 ribu kasus aktif per hari. 

“Semuanya membutuhkan pertolongan medis, dan penambahannya juga bukan hanya 2 digit melainkan hingga 4 digit besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga : Menko Airlangga: Indonesia & Australia Perlu Perkuat Kerja Sama Bilateral untuk Tingkatkan Perekonomian

Lanjut Widyastuti, dari 193 rumah sakit di Jakarta tersedia 24 ribu tempat tidur yang bisa difungsikan secara normal, namun dengan adanya kenaikan kasus ini maka telah ditambah kembali 13 ribu tempat tidur khusus COVID-19. 

“Dan semua penambahan ini sudah terisi 50 persen, selain itu kita juga dapat  bantuan tenda serta velbed guna melakukan perawatan,” tambahnya.

1

Kabag Penum Divhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad Ramadan menuturkan, kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa 2 yang fokusnya untuk menangani penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum. 

“Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya,” tegasnya.

Pelaku penimbunan barang bisa dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara dan denda. “Ini kita bisa kenakan Undang-Undang Perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Ahmad Ramadan.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana