free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Baru 2 Hari, Kebijakan Lampu Mati Selama PPKM Darurat di Kota Malang Tuai Protes Warganet

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

05 - Jul - 2021, 18:49

Placeholder
Salah satu cuitan netizen yang protes akan kebijakan mematikan lampu PJU selama PPKM Darurat di Kota Malang. (Foto: source twitter).

MALANGTIMES - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) mulai pukul 20.00 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menuai protes dari warganet.

Sejak dimulainya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 hingga semalam, terpantau memang sederet ruas jalan di Kota Pendidikan ini tak memiliki penerangan seperti biasanya. aturan ini membuat ruas jalan protokol di wilayah Kota Malang gelap gulita. Sehingga memang membuat kawasan menjadi gelap gulita.

Baca Juga : Heboh Lonjakan Permintaan Susu Beruang, Harga Capai Rp 50 Ribu hingga IDI Tegaskan Tak Bisa Obati Covid-19

Hal inilah yang kemudian banyak menuai perbincangan. Warganet menyerbu akun twitter @PemkotMalang dan dimention pula ke akun @infomalang. Mereka menilai, kebijakan tersebut tidak efektif. Sebab, akan menimbulkan potensi kejahatan dan kriminalitas di wilayah tersebut.

Seperti yang diungkapkan akun @TantioJack, meski mendukung kebijakan PPKM Darurat, namun ia tak sepakat dengan adanya kondisi mematikan lampu PJU. Hal itu disebutnya malah justru menambah tindak kriminalitas di Kota Malang. 

“Bang @PemkotMalang monmaap nih sebelumnya. Saya sangat mendukung gerakan PPKM Darurat. Tapi, kalau lampu jalanan pake dimatiin kyk gini, yang meningkat bukan angka covid, tapi angka curanmor, begal dan kecelakaan yang meningkat,” cuitnya.

https://twitter.com/TantioJack/status/1411683042964373508?s=19

Hal senada juga diungkapkan oleh akun @udasurya, ia menilai jika kebijakan ini justru akan membahayakan. Terlebih bagi pekerja yang memang harus pulang di malam hari. 

“Betul sam, mosok PPKM kudu mateni lampu jalan, sakno seng kerjo e moleh bengi male membahayakan (Benar, ppkm apakah harus mematikan lampu jalan, kasihan yang pulang malam jadinya bahaya; red)," katanya. 

Akun @arfiifahrizal juga mengungkapkan ketidaksetujuannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, penanganan Covid-19 tak sebanding dengan adanya laron yang bergerumbul saat lampu terang. Ia juga menilai akan banyak memunculkan kejadian tindak kejahatan di masyarakat. 

Baca Juga : 6 Gedung Pertunjukan Musik yang Bersejarah di Kota Malang

“Pak jii, samean gak pengen ngerubah peraturan aa soal lampu jalan seng dipadamkan? Covid ini sak eroku guduk laron pak seng bakal ngelumpuk lek onok lampu murup, malah lek lampune mati kayake se lebih bahaya, peluang kejahatan ambek rawan laka lho, pak," tulis dia. 

Bahkan, akibat pemadaman PJU ini, netizen juga mengkhawatirkan akan kejadian kecelakaan. Seperti yang hampir terjadi di kawasan Jl Soekarno-Hatta Kota Malang. 

“Barusan aja mau laka di stopan Suhat, ada motor nylonong aja dari arah Dinoyo ke Betek. Saya dari Betek mau belok ke Suhat, lampu udah ijo, ada premotor yang salah. Malah berkata kotor, ya tak kejar lah, eh malah masuk gang samping keramik, tembus ke betek dalam,” ujar akun @Kurniaw16366656. 

Sebagai informasi, kebijakan mematikan lampu PJU tersebut dibuat dan mulai dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga masa PPKM Darurat usai. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar masyarakat yang tak berkepentingan bisa beraktivitas di rumah saja selama masa PPKM Darurat berlangsung.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni