free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terkenal Sadis saat Beraksi, Jambret asal Jember Berhasil Diringkus

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

05 - Jul - 2021, 17:52

Placeholder
Unit reskrim Polsek Kalisat dan Resmob Jember Timur usai menangkap pelaku jambret NM (jongkok) (foto : istimewa /Jatim TIMES)

JEMBERTIMES - Kasus penjambretan yang belakangan marak terjadi di wilayah Jember, terus dibubuti oleh jajaran polisi. Jika sebelumnya pelaku jambret yang viral karena mengendarai sepeda motor Ninja berhasil diringkus jajaran Polsek Balung, kini giliran pelaku Jambret yang biasa memakai motor Beat berhasil diringkus jajaran Polsek Kalisat Jember.

NM (26) warga asal Dusun Jatian Desa Sumberpinang Pakusari Jember, Minggu (4/7/2021) malam, berhasil diringkus oleh petugas unit Reskrim Polsek Kalisat bersama dan Resmob Timur Polres Jember.

Baca Juga : Forkopimda Jember Sidak Bekas Lokalisasi Besini Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat

NM selama ini dikenal sebagai pelaku penjambretan yang biasa beroperasi di wilayah kecamatan Kalisat Jember, bahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku dikenal sadis, karena tega menyeret korbannya di jalan.

“Iya pelaku penjambretan dengan inisial NM asal Dusun Sumberpinang tadi malam sudah kami tangkap dan kami amankan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Kalisat AKP Sukari, Senin (4/7/2021).

Menurut Kapolsek, modus dari pelaku saat menjalankan aksinya adalah dengan cara membuntuti korban, saat korban lengah, pelaku langsung beraksi dengan merampas barang berharga milik korban.

“Tertangkapnya pelaku juga berkat laporan dari korban bernama Deni Aliana (35) warga Dusun Krajan Kalisat, saat itu p melakukan penjambretan di depan Indomaret Kalisat, saat itu korbannya terjatuh dan terseret, hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga : Ada Indikasi Damai Kasus The Nine House, Ini Pendapat Pakar Hukum UB Malang

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit Honda Beat dan sebuah Ponsel merek Readmi 9 A hasil dari tindak kejahatan pelaku yang belum sempat terjual.

"Kasusnya masih dalam pengembangan. kini Tersangka NM sedang dalam proses penyidikan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana tersebut dalam pasal 365 Sub 368 KUHPidana. (*) 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya