free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ada Indikasi Damai Kasus The Nine House, Ini Pendapat Pakar Hukum UB Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

05 - Jul - 2021, 01:28

Placeholder
Pakar Hukum UB, Ladito R Bagaskoro SH MH (istimewa)

MALANGTIMES - Kasus penganiayaan bos The Nine House terhadap karyawannya yakni Mia Trisanti, kini terus berproses di ranah hukum hingga penetapan tersangka. Namun bak drama, kasus berkembang. Bos The Nine Jefri  juga melaporkan Mia Trisanti atas dugaan tindakan penggelapan uang perusahaan.

Dari laporan itu, kemudian penyidik Polresta Malang Kota, memproses kasusnya hingga tahap penyidikan. Polisi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Mia Trisanti pada Kamis (1/7/2021) lalu. 

Baca Juga : Bak di Film Panas, Sipir Penjara Berhubungan Badan dengan Napi, Ditonton Belasan Tahanan

Namun di tengah proses tersebut, mendadak kuasa hukum dari Mia Trisanti, Leo Permana A mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya. Pengunduran tim kuasa hukum lantaran terdapat perbedaan pandangan dengan Mia. Perbedaan pendapat itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 374 KUHP dengan status Mia Trisanti sebagai terlapor. 

Sementara, Mia Trisanti mengindikasikan untuk adanya perdamaian. Konteks perdamaian sendiri, pihak kuasa hukum tidak mengetahui secara langsung dan hanya Mia Trisanti yang mengetahui hal tersebut.

Adanya hal tersebut, kemudian memunculkan akan adanya indikasi barter dalam artian sama-sama untuk saling melakukan pencabutan laporan agar keduanya sama-sama tak terjerat atau meringkuk dalam bui.

Namun melihat kasus yang terjadi, Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Ladito R Bagaskoro mengatakan, barter dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada yang namanya barter kasus.

"Posisi kasus, dia (pemilik the nine) kasus penganiayaan dan stafnya itu kasus penggelapan. Masing-masing itu sudah diproses atas tindakan yang berbeda. Kalau kemudian keduanya dijadikan tersangka, kemudian bisa tukar kasus (saling mencabut laporan) nggak bisa dalam sisi normatifnya," ungkapnya.

Lantas, mengenai kasusnya apakah bisa dicabut? 

Ladito menjelaskan, jika melihat pada beberapa teori hukum pidana terdapat delik aduan dan delik biasa. Jika bicara delik biasa, siapapun bisa melakukan pelaporan kepada kepolisian atau penyidik atas tindak pidana yang terjadi.

"Contohnya ya kasus pembunuhan, penganiayaan dan seterusnya. Dan jelas delik tersebut tidak bisa dicabut karena bukan laporan," ungkapnya.

Beda hal dengan delik aduan, lanjutnya, jika delik aduan, orang yang mengadukan adalah orang yang langsung merasakan kerugian atas tindak pidana yang terjadi. Hal ini berbeda seperti halnya penggelapan dalam keluarga. Dalam kasus The Nine House, baik penganiayaan dan kasus penggelapan tidak bisa dilakukan pencabutan atas proses tindak pidana yang berjalan. 

Baca Juga : Beda Pendapat dan Tidak Sesuai Hati Nurani, 11 Pengacara Korban Penganiayaan Bos The Nine Club Mengundurkan Diri

Turut disampaikan Dito, jika yang bisa membatalkan menjadi tersangka,  dalam KUHAP juga dijelaskan terdapat tiga hal. Yakni, tidak cukup bukti, dihentikan demi hukum (semisal tersangka mati), maupun kasus yang kadaluarsa. Sehingga, dalam kasus yang terjadi di The Nine tersebut, tentunya diharapkan untuk berproses apa adanya.

"Saya harap kepolisian juga memproses itu apa adanya sampai naik," terangnya.

Ladito berpendapat, pelaku penganiayaan dalam hal ini bos The Nine bisa menjadikan pendapat hukum dalam persidangan motif aksi penganiayaan yang dilakukannya untuk proses pengurusan masa tahanan.

"Ya kalau boleh bersaran, si pelaku penganiayaan ini kan karena ada unsur penggelapan oleh staf. Nah ini bisa dijadikan pendapat hukum dalam persidangan oleh lawyer di proses pengurangan masa tahanan. Bisa ditata di situ," paparnya.

Meskipun dalam prosesnya terdapat kesepakatan damai, namun secara normatif hukum pidana, ditegaskan jelas tidak bisa untuk adanya proses pencabutan laporan hingga penghentian kasus. Terlebih lagi sudah masuk dalam tahapan penyidikan dan penetapan tersangka. 

"Kembali lagi, penghentian kasus hanya bisa terjadi seperti tiga hal yang saya sampaikan sebelumnya. Damai memang damai, tapi tetap proses. Proses damai ini bisa dimunculkan dalam persidangan oleh kedua pihak. Hakim tentunya akan melihat, sehingga menjadi pertimbangan dalam masa tahanan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana