MALANGTIMES - Sebanyak 11 pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan merupakan tim kuasa hukum dari Mia Trisanti (38) korban penganiayaan pemilik The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco yakni Jefrie Permana (36) mengundurkan diri sebagai kuasa hukum sejak hari Sabtu (3/7/2021) kemarin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPC IKADIN Malang Raya yang sekaligus mantan koordinator tim kuasa hukum Mia Trisanti yakni Leo A Permana. Leo menyatakan bahwa pengunduran diri pihaknya setelah terdapat perbedaan pendapatan dan ketidaksesuaian nurani.
Baca Juga : Target 6000 Dosis Vaksin Perhari, Dinkes Kota Kediri Gandeng Institusi Kesehatan
"Kami semua mundur dari kuasa hukum karena ada ketidaksesuaian dengan hati nurani dan perbedaan pandangan antara saudari Mia Trisanti dengan kami tim kuasa hukum," ungkapnya kepada MalangTIMES.com melalui saluran telepon, Minggu (4/7/2021).
Pria yang sejak awal telah menjadi kuasa hukum dan mengantarkan Mia Trisanti memperkarakan Jefrie Permana hingga menjadi tersangka penganiayaan dan meringkuk di penjara menuturkan, perbedaan pendapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 374 KUHP dengan status Mia Trisanti sebagai terlapor.
"Tim kuasa hukum telah memberikan argumentasi apabila delik penggelapan dalam lingkup pekerjaan tersebut, maka mau tidak mau tim kuasa hukum akan mengusut hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan dalam arti luas. Karyawan, regulasi perusahaan, SOP dan lain sebagainya," jelasnya.
Dengan argumentasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum, Mia Trisanti tidak bersedia dan tidak setuju jika permasalahan yang kini ia alami akan memberikan dampak secara luas. Di mana tidak dapat diprediksi sampai mana akibatnya jika permasalahan ini terus diusut.
"Dikhawatirkan berdampak pada rekan-rekan kerjanya. Misalnya sampai ada penutupan perusahaan. Sehingga saudari Mia lebih memilih perdamaian," ujarnya.
Konteks perdamaian sendiri pihaknya tidak mengetahui secara langsung. Hal itu hanya diketahui ketika Mia Trisanti yang tidak bersedia permasalahan ini meluas serta jika terdapat tawaran perdamaian dari pihak terlapor Mia menyatakan akan menerima.
Baca Juga : Sehari Pasien Positif Covid-19 di Kota Batu Bertambah 26 Orang
"Dalam artian, dia ngomong pak saya akan berdamai. Teknisnya gimana kita enggak ngatur, enggak ikut. Dia ngomong gini, kalau aku ditahan aku berani, tetapi ibu ku. Dia selalu menceritakan orang tuanya. Dan kami sebagai kuasa hukum enggak bisa memaksa kayak gitu," jelasnya.
Pihaknya mengaku cara pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum Mia Trisanti ini untuk bekerja secara profesional sesuai kode etik advokat dalam mendampingi klien.
"Ketika bertentangan dengan hati nurani dan ketidaksepakatan dengan klien, kami punya hak untuk mengundurkan diri," katanya.
Selain itu, pihaknya sebagai kuasa hukum dan sebagai pengacara harus mendudukkan permasalahan atau perkara yang dirinya bela harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.