free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Syarat Perjalanan ke Kota Malang Selama PPKM Darurat, Aturan SE ini Wajib Diketahui!

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Jul - 2021, 17:40

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan rapat koordinasi secara virtual bersama Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dan Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona di NCC Balai Kota Malang, Jumat (2/7/2021) malam. (Foto: Humas Pemkot Malang)

MALANGTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji telah menandatangani Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Hal itu sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. 

Dengan ditandatanganinya SE Wali Kota Malang tentang PPKM Darurat, maka mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang, Kota Malang telah secara resmi menerapkan PPKM Darurat dan masyarakat diwajibkan memenuhi beberapa peraturan di dalamnya. Mulai dari pembatasan aktivitas hingga persyaratan untuk melakukan perjalanan ke Kota Pendidikan ini.

Baca Juga : Jadi Fasilitator Program Parpol, Netralitas ASN Kabupaten Malang Digugat

Adapun beberapa poin peraturan sebagaimana SE Wali Kota Malang tentang PPKM Darurat yang merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat. Pada poin pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO)dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya dilakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen, maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. 

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Namun, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam. 

Lalu untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away. Tidak boleh menyediakan tempat untuk makan/minum ditempat dan pemberian tanda batas jarak antar pemesan minimal dua meter. 

Kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket dan toko swalayan yang diperbolehkan buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Lalu kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, untuk seluruh tempat ibadah baik itu masjid, musala, gereja, vihara, pura, klenteng, dan tempat umum yang digunakan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selanjutnya untuk fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. 

Baca Juga : Keluarkan SE Doa Keselamatan dari Covid-19, Cara Bupati Jember Imbau Warganya Selama PPKM Darurat

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Lalu transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan rental diberlakukan pengaturan maksimal kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Lalu untuk kegiatan resepsi pernikahan tetap diperbolehkan digelar, dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Serta pemberian makanan disediakan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang. 

Lebih lanjut untuk pelaku perjalanan domestik baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Lalu harus swab PCR H-2 untuk pesawat, serta swab antigen H-1 untuk pengendara mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api. 

Kebijakan untuk pengendara tersebut hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan ke Kota Malang dan tidak berlaku di wilayah aglomerasi Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, aturan yang dibuat adaah untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Sehingga, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti aturan yang berlaku dan memperketat protokol kesehatan. Sehingga, kasus konfirmasi positif covid-19 dapat kembali ditekan.

“Yang paling penting ini adalah untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat,” katanya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni