TULUNGAGUNGTIMES - Sedikitnya ada tiga pertanyaan yang umum disampaikan masyarakat terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tulungagung. Di antara pertanyaan itu adalah apakah wisata dan sekolah akan tetap dibuka? Kemudian bagaimana nasib orang yang akan menggelar hajatan yang sebentar lagi biasanya ramai dilaksanakan warga masyarakat.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menegaskan kembali untuk pembelajaran tatap muka atau rencana masuk sekolah akan ditunda. "Untuk sekolah tatap muka karena kita masih masuk kategori level IV, apapun bentuknya masih melaksanakan daring atau luring dan kita tunda masuk sekolah," kata Maryoto Birowo, Jumat (02/03/2021).
Baca Juga : Sehari, BPBD Kabupaten Malang Makamkan 7 Jenazah Covid-19
Demikian juga, tempat atau destinasi wisata di Kabupaten Tulungagung juga wajib tutup sementara. "Tempat wisata juga akan tutup," ujarnya.
Sedangkan untuk orang yang punya hajat, Bupati Tulungagung memastikan sesuai dengan aturan PPKM Darurat bisa dilaksanakan dengan jumlah maksimal 30 orang. "(Yang sudah punya izin hajatan) jika dilaksanakan maksimal hanya boleh 30 orang saja dan wajib prokes," jelasnya.
Kegiatan PPKM Darurat di Kabupaten Tulungagung sendiri akan dimulai pada, Sabtu 03 Juli besok hingga tanggal 20 Juli 2021. "Diperlukan kesungguhan disiplin, sekarang ini adalah betul-betul penanganan yang serius. Semua tiga pilar dan warga masyarakat harus mendukung PPKM Darurat ini," kata Maryoto Birowo.
Pemkab Tulungagung akan mendapatkan bantuan personil dari TNI untuk menambah pengamanan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. "Harapannya agar bisa menegakkan masalah disiplin di Kabupaten Tulungagung ini," ujarnya.
Karena darurat, maka perlu sebuah penanganan bagi masyarakat yang sudah terkonfirmasi Covid-19. Untuk Bed Ocupancy rate (BOR) di rumah sakit di Kabupaten Tulungagung menurut Maryoto hingga saat ini masih cukup.
Baca Juga : Besok PPKM Darurat di Tulungagung Mulai Berlaku, Jam Malam sampai Sanksi Diterapkan
Bupati Tulungagung ini menegaskan, karena PPKM Darurat ini merupakan suatu kebijakan penting buat keselamatan dan kesehatan publik, maka dipastikan ada sanksi bagi yang melanggar. "Yang jelas, apapun PPKM Darurat ini harus dilaksanakan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat kita," jelasnya.
Untuk saksi, Bupati Maryoto menjelaskan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan perkembangan di lapangan. Di Kabupaten Tulungagung sendiri dipastikan akan menerapkan jam malam kembali. "Jam malam maksimal sampai jam 20.00 wib," jelasnya.
Dari uraian yang disampaikan dalam rapat itu, untuk PPKM Darurat mengacu pada instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.