BLITARTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyatakan siap untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti secara penuh ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.
Baca Juga : Hanya karena Batuk, Warga Jember Tebas Leher Tetangganya Pakai Celurit hingga Terkapar
“Saya meminta kepada seluruh kepala OPD, Tim Satgas dan seluruh elemen masyarakat agar menjalankan aturan PPKM Mikro Darurat dengan maksimal,” kata Rahmat saat memimpin Rapat Koordinasi ppkm Mikro Darurat di Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro, Jumat (2/7/2021).
Dikatakannya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat sejalan dengan keinginan Pemkab Blitar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dirinya yakin, apabila kebijakan ini dijalankan dengan maksimal akan mampu mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar.
“Apa yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, mau tidak mau setiap daerah harus menjalankan peraturan terlebih mengenai penerapan PPKM Mikro Darurat. Saya tegaskan, secara garis besar Pemkab Blitar siap menjalankan segala aturan yang tertuang di dalam penerapan PPKM Mikro darurat,’ tegasnya.
Lebih lanjut dalam Rakor di Kanigoro, Wabup Rahmat juga meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Blitar agar memantau kondisi warga di masa pandemi. Pemantauan ini mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Minta Maaf Tutup Semua Tempat Ibadah selama PPKM Darurat
“Apabila ditemui masyarakat yang membutuhkan kita dari Pemerintah Daerah harus segera memberikan bantuan,” pungkas orang nomor dua di Kabupaten Blitar.
Sekedar diketahui, Pemerintah Pusat resmi menerapkan PPKM Mikro Darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juni 2021. PPKM Mikro Darurat mencakup 48 Kabupaten/Kota yang memiliki asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota asesmen level 3 di pulau Jawa serta Bali. Kabupaten Blitar ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai salah satu daerah yang menerapkan PPKM Mikro Darurat.