free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat di Ngawi, Ini Arahan Bupati

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Yunan Helmy

02 - Jul - 2021, 21:59

Placeholder
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono saat apel gelar pasukan dalam rangka PPKM Darurat di Kabupaten Ngawi. (Foto: Satria/NgawiTIMES)

NGAWITIMES  - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. 

Langkah kesiapan pun telah dilaksankan Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan apel gelar pasukan dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 di halaman Pendapa Wedya Graha pada Jumat (02/07/2021) pagi. 

Baca Juga : Menko Airlangga Fasilitasi Pelaku UMKM untuk Meningkatkan Nilai Ekspor

Usai memimpin apel gelar pasukan, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono kepada awak media menyampaikan, bentuk PPKM Darurat sangat berbeda dengan PPKM biasa. Di PPKM Darurat, peningkatan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan lebih ditingkatkan.

 "Pengetatan jam buka dan tutup semuanya ada banyak penyesuaian. Supermarket, toko dan lainnya jam delapan malam wajib tutup," kata Ony Anwar Harsono. 

Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Ngawi tersebut menegaskan warung yang menyediakan makan dan minum hanya boleh melayani dengan sistem take away (dibawa pulang). “Warung makan dan minum harus layani take away semua,” ucap Ony.

 Pengetatan juga berlaku pada aparatur sipil negara (ASN). Adapun aturannya sesuai yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Di antaranya, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

Kemudian di sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina covid-19 serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga : Penjambret Bermotor Ninja Ditembak, Aksinya Banyak Diungkap Korban di Media Sosial

Lalu, di sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. 

"Pengetatan akan kembali dilakukan baik jalur masuk maupun keluar dari Ngawi," tegas Ony.

Sementara itu, apel gelar pasukan dalam rangka PPKM Darurat diikuti sejumlah personel dari polres, Kodim 0805, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Ngawi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Yunan Helmy