free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PPKM Darurat, Minta Warga Jember Patuhi Prokes, Bupati: Ini Tidak Main-Main

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

02 - Jul - 2021, 20:51

Placeholder
Bupati Jember Hendy Siswanto saat memimpin rapat evaluasi penyebaran covid-19 di Jember. (Foto: istimewa / Jember TIMES)

JEMBERTIMES – Menjelang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa Bali  mulai besok 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten Jember mempersiapkan diri.

“Kami masih menunggu pemberlakuan secara resmi. Namun, kami sudah mulai melakukan persiapan-persiapan, terutama kepada pegawai pemkab dan Satuan Tugas Covid. Apabila besok sudah diresmikan dan ada instruksi mendagri, baru akan kami laksanakan,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto Jumat (2/7/2021).

Baca Juga : Lolos Seleksi Proposal, Unikama Terima Bantuan Pertukaran Mahasiswa Internasional

Sejauh ini, Pemkab Jember sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kesepakatan bersama yang sudah dibahas oleh jajaran forkopimda dan Satgas Covid Jember.  Di antaranya dengan memberlakukan pembatasan jam malam untuk masyarakat.

“Kami juga sudah menyepakati dan mengeluarkan SE untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Jember. Di antaranya ada pembatasan kegiatan masyarakat, yakni menghentikan semua kegiatan setelah jam 20.00. semua toko, mal, minimarket, dan kafe harus sudah tutup,” beber bupati.

Selain itu, Pemkab Jember membatasi kegiatan masyarakat, baik kegiatan hajatan maupun keagamaan. Yakni  jumlah peserta atau undangan yang hadir maksimal 25 orang dengan batas waktu kegiatan maksimal 2 jam.

Tidak hanya itu. Beberapa ruas jalan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga akan ditutup pada jam-jam tertentu. Di antaranya jalan menuju Alun-Alun Jember seperti Jalan Sultan Agung, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Kartini. Begitu pula di kawasan kampus seperti Jalan Kalimantan, juga akan dilakukan penutupan.

Baca Juga : PPKM Darurat, Ini Aturan bagi Mal, Restoran, dan Tempat Ibadah di Kota Madiun

“Selain beberapa kebijakan untuk menekan penyebaran covid, kami juga menyiapkan dua hotel untuk tempat perawatan pasien covid-19 jika penambahan bed occupancy rate (BOR) yang  disiapkan saat ini mencapai 84 persen,” kata Hendy.

Untuk anggaran covid, Pemkab Jember telah melakukan refocusing anggaran senilai Rp 150 miliar melalui biaya tak terduga (BTT). “Kami mohon masyarakat untuk patuh protokol kesehatan. Ini tidak main-main. Kasusnya sudah meningkat. Setiap hari ada yang meninggal. Tolong jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan cara mematuhi protokol kesehatan,” tandas  Hendy. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy