free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sempat Arungi Ganasnya Selat Bali, Kapal LCT Putri Sritanjung I Nasibmu Kini!

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Jul - 2021, 17:56

Placeholder
Kapal LCT Putri Sritanjung yang kondisinya mengenaskan di belakang Kantor Desa Ketapang Kalipuro Banyuwangi Nurhadi Jatim TIMES

BANYUWANGITIMES- Masyarakat Banyuwangi tentu tak asing dengan Kapal LCT Putri Sritanjung. Kapal milik pemerintah daerah Banyuwangi ini memang sempat menjadi primadona, dan mampu mengarungi derasnya perairan Bali selama beberapa tahun.

Namun belakangan, kapal primadona itu tak lagi beroperasi. Karena memang dinilai sudah tak layak layar, baik dari sisi teknis maupun sisi bisnis. Terlebih, ada aturan baru dari Kementerian Perhubungan yang melarang kapal LCT untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga : Cegah Penularan Covid-19, Fraksi Golkar Larang Anggota Kunker dan Operasional Kantor Diliburkan

Pada 2017 lalu, dua kapal milik Pemkab Banyuwangi itu telah dilelang. Satu diantaranya telah berhasil dibeli oleh seseorang yang beralamatkan di Surabaya. Kapal yang dibeli dengan harga sekitar Rp 7 Miliar itu kemudian dibeli seharga Rp 750 juta. Sedangkan satu kapal lainnya yaitu LCT Putri Sritanjung I belum berhasil dilelang.

Penasaran dengan kondisi LCT Putri Sritanjung I, pewarta JatimTIMES yang bertugas di Banyuwangi pun mencoba melihat kondisi terkini satu kapal tersebut.

Pada saat melakukan liputan musibah tenggelamnya KMP Yunicee di selat Bali beberapa hari lalu, Wartawan media ini menyempatkan untuk melihat kondisi Kapal landing craft tank (LCT) Putri Sritanjung I yang sandar di belakang Kantor Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi pada Rabu (30/06/2021).

Untuk menuju ke tempat sandar kapal LCT Putri Sritanjung I, harus melalui jalan yang ada di sebelah utara  kantor Desa Ketapang. Terlihat dengan jelas, di sana masih berdiri LCT Putri Sritanjung I yang dulunya dibeli dengan uang rakyat senilai Rp 7,5 Miliar. Kapal itu dibeli sekitar tahun 2002, tepatnya pada masa kepemimpinan Bupati Samsul Hadi.

Setelah melalui gang sempit khas perkampungan kawasan kapal LCT Putri Sritanjung I yang sandar di kawasan pantai Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi kondisinya sangat mengenaskan.

Bangkai kapal yang berada di belakang kantor Desa Ketapang terlihat sebagai besi tua besar yang teronggok di pinggir pantai. Bagai rongsokan besar yang tidak menarik dan puluhan tahun tidak mampu mengusik  pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sebagai pemilik untuk mengurus dengan baik.

Melihat Sritanjung I dari sisi barat terlihat pemandangan laut yang mengingatkan pada sejarah kapal LCT Putri Sritanjung I beberapa tahun melayani masyarakat Bali dan Banyuwangi. Bahkan masyarakat Indonesia umumnya yang menggunakan jasa penyeberangan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang-Gilimanuk akan ingat hal itu.

Dalam catatan perjalanan sejarah LCT Putri Sritanjung I mampu menjadi salah satu kapal yang bertahan dalam persaingan perusahaan pelayaran dan mengarungi ganasnya ombak dan arus selat Bali yang dikenal dengan berbagai misterinya.

Selanjutnya mendekat pada  kapal Sritanjung I yang kondisinya patah di tengah dan sebagian badan kapalnya bersentuhan dengan air laut menggugah ingatan bagaimana dua kapal milik rakyat Banyuwangi mampu memberikan sumbangan setoran pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar bagi Pemerintah Banyuwangi.

Selain itu kapal LCT Putri Sritanjung merah maupun biru bertahun-tahun menjadi tumpuan hidup ratusan pekerja dan karyawan PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) mulai direktur, operator kapal, tenaga administrasi sampai cleaning servis dalam mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka.

Kemudian melihat dari sisi utara tampak anak-anak yang ceria bermain di pinggir pantai. Terlihat juga para pekerja yang memperbaiki dua kapal yang sandar di dekat bangkai kapal LCT Putri Sritanjung yang saat ini tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab menjaga dan memelihara aset daerah tersebut.

Baca Juga : Perkuat Sektor Industri Kreatif, Kota Malang Tambah Co-Working Space di Akhir Tahun

Selanjutnya dari arah selatan tampak seorang pemulung yang mengais rezeki dengan mencari barang-barang bekas yang ada di sekitar kapal. Tidak menutup kemungkinan sebelumnya ada kelompok masyarakat lain yang mengambil barang atau bagian kapal yang mungkin bisa dijual untuk bisa sekedar bertahan.

Menyaksikan ramdor dan beberapa bagian kapal LCT Sritanjung yang terpisah dan badan kapal yang patah di tengah serta sebagian mulai teruruk pasir laut, seolah menyiratkan pesan bahwa perlahan tapi pasti alam akan mengubur kapal menyusul Bupati Banyuwangi Samsul Hadi yang memiliki gagasan brilian untuk mensejahterakan rakyatnya dengan membeli dua kapal yang telah berpulang ke alam keabadian.

Seperti yang diberitakan berbagai media, niat menjual kapal aset daerah itu disampaikan langsung Bupati Abdullah Azwar Anas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD  Banyuwangi akhir Juni 2016 lalu.

Berbeda dengan LCT Putri Sritanjung, satu aset pemkab yang lain, yakni LCT Putri Sritanjung I belum bisa dilelang karena masih menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan PT. PBS DPRD Banyuwangi.

Untuk melelang aset daerah itu, pemkab menggandeng pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember untuk melaksanakan lelang kapal yang dibeli dengan uang rakyat  Banyuwangi tersebut. KPKNL menawarkan dua opsi pelaksanaan lelang, yakni lelang “darat” dan lelang secara online.

Angka limit lelang kapal yang sempat dikelola PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) itu pun ditentukan berdasar hasil appraisal (penilaian) yang dilakukan pihak KPKNL. Kebijakan pemkab melelang kapal LCT Sritanjung didasari beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, jika aset tersebut dibiarkan lebih lama, maka nilai penyusutan (depresiasi) kapal itu semakin  besar. Bupati saat itu mencontohkan, saat dilakukan appraisal sekitar tahun 2012 lalu, nilai kapal LCT Putri  Sritanjung sebesar Rp 4 miliar. Namun karena depresiasi (penyusutan) dan mengacu kondisi  yang ada saat ini, maka nilainya sebesar Rp 2,3 miliar tersebut. 

Selain pertimbangan penyusutan nilai aset, pertimbangan  melelang kapal yang dibeli di era kepemimpinan mantan Bupati Samsul Hadi, itu kini sudah tidak  bisa dioperasikan di lintas penyeberangan Selat Bali. Pertimbangan lain, sudah ada second opinion dari ahli yang  berasal dari lembaga surveyor untuk menjual kapal tersebut.

Sementara itu, hingga turunnya berita ini, tim redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait status Kapal LCT Putri Sritanjung yang kini berada di belakang Kantor Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni