free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kota Malang Terapkan PPKM Darurat, Jam Malam Dibatasi Pukul 20.00

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

02 - Jul - 2021, 03:43

Placeholder
Gelaran rapat koordinasi mengenai penanganan vovid-19 di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (1/7/2021) . (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah resmi mengumumkan bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat itu dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dari Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (1/7/2021). 

Baca Juga : Bupati Pamekasan Tekankan Pelaksanaan Pilkades Harus sesuai Aturan

Dari hasil rapat koordinasi, Sutiaji menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mendengar aspirasi dari Pemkot Malang yang menyatakan bahwa penerapan PPKM Darurat harus menyeluruh atau menasional. 

"Pemberlakuan ini sesuai dengan apa yang menjadi keinginan kami. Akan dilakukan secara nasional, tanpa klasifikasi tertentu. Namun, diawali dari wilayah Jawa-Bali secara serentak," ujarnya, Kamis (1/7/2021). 

Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang ini menjelaskan bahwa implementasi dari PPKM Darurat lebih ketat daripada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan beberapa waktu lalu.  Pasalnya, di setiap pintu masuk ke daerah, dalam hal ini gerbang masuk ke Kota Malang di perbatasan wilayah, akan terdapat pengawalan oleh petugas yang telah ditunjuk dan ditentukan. 

"Kemudian, ditambah penguatan PPKM Mikro. Ini yang benar-benar ditekankan. Pengaturan lalu lintas orang di tingkat RT/RW dan tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya. 

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, jam malam juga bakal diberlakukan secara ketat ketika PPKM Darurat diterapkan. Yakni pemberlakuan jam malam diterapkan pukul 20.00 WIB. Maksimal waktu tersebut, pusat-pusat keramaian diwajibkan tutup. 

"Untuk mal dan aktivitas masyarakat dibatasi pukul 20.00 WIB. Kemudian, untuk tempat makan, tidak boleh makan di tempat, harus take away. Sebab dikhawatirkan ketika makan di sana, bisa membahayakan jika membuka masker," ujar  Sutiaji.

Baca Juga : Kota Blitar Berlakukan PPKM Darurat, Patroli Skala Besar Dipersiapkan

Sebagai kepala daerah, Sutiaji hanya mengikuti apa yang diperintahkan dan menjadi kebijakan vertikal dari pemerintah pusat. 

Terakhir, Sutiaji menyampaikan bahwa  malam ini pihaknya akan mengikuti rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur. Termasuk soal penyekatan, nantinya Pemkot Malang akan berkoordinasi dengan Pemkab Malang dan Pemkot Batu. 

"Malam ini kami akan adakan rapat koordinasi bersama Forkopimda Jawa Timur. Kami juga ingin memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa covid tidak bisa dianggap remeh," tandasnya. 

Maka, menurut Sutiaji, perlu uluran tangan seluruh elemen masyarakat yang turut serta bergotong royong membantu pemerintah dalam mencegah persebaran covid-19.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy