LUMAJANGTIMES - Karena peningkatan penderita Covid-19 yang cukup tajam, maka Lumajang merupakan salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli yang akan datang.
Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyebut, PPKM ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten yang peningkatan penderita Covid-19 masuk pada level 3 dan 4 dan berlaku untuk seluruh Kabupaten di Pulau Jawa dan Bali yang berada level yang sama.
Baca Juga : HUT Bhayangkara Ke-75, Wali Kota Kediri Siap Dukung Polri Bertransformasi Lebih Baik
"Lumajang masuk di zona orange, namun belakangan jumlah penderitanya cukup banyak. Kita berada pada level 3 maka harus melaksanakan PPKM," kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.
Atas peningkatan penderita Covid-19 ini, saat ini Lumajang menyediakan 260 tempat tidur untuk perawatan Covid-19, dan 198 diantaranya saat sudah digunakan untuk pasien Covid-19.
Banyak sektor yang akan mendapatkan pembatasan, mulai dari supermarket, perkantoran, tempat ibadah dan kegiatan masyarakat lainnya seperti hajatan event olahraga dan kegiatan lainnya.
"Detilnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Misalnya untuk pembatasan tempat ibadah masih menunggu keputusan dari Menteri Agama," jelas Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.
Baca Juga : Purna Tugas, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Beri Pesan Khusus Para Pegawai
Untuk pendidikan, Bupati Lumajang memastikan, 100 persen kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara online. Untuk hajatan warga hanya boleh dihadiri oleh 30 orang saja.
Sementara itu Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati dalam kesempatan yang sama mengatakan, masyarakat tidak perlu resah, dan setiap keputusan yang diambil pemerintah harus dipatuhi dengan kewaspadaan yang tinggi, agar tidak terpapar Covid-19.