free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Peningkatan Covid-19 Masuk Level 3, Lumajang Akan Terapkan PPKM

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

02 - Jul - 2021, 00:21

Placeholder
Konferensi Pers terkait PPKM di Pemkab Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

LUMAJANGTIMES - Karena peningkatan penderita Covid-19 yang cukup tajam, maka Lumajang merupakan salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli yang akan datang. 

Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyebut, PPKM ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten yang peningkatan penderita Covid-19 masuk pada level 3 dan 4 dan berlaku untuk seluruh Kabupaten di Pulau Jawa dan Bali yang berada level yang sama.

Baca Juga : HUT Bhayangkara Ke-75, Wali Kota Kediri Siap Dukung Polri Bertransformasi Lebih Baik

"Lumajang masuk di zona orange, namun belakangan jumlah penderitanya cukup banyak. Kita berada pada level 3 maka harus melaksanakan PPKM," kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.

Atas peningkatan penderita  Covid-19 ini, saat ini Lumajang menyediakan 260 tempat tidur untuk perawatan Covid-19, dan 198 diantaranya saat sudah digunakan untuk pasien Covid-19.

Banyak sektor yang akan mendapatkan pembatasan, mulai dari supermarket, perkantoran, tempat ibadah dan kegiatan masyarakat lainnya seperti hajatan event olahraga dan kegiatan lainnya.

"Detilnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Misalnya untuk pembatasan tempat ibadah masih menunggu keputusan dari Menteri Agama," jelas Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.

Baca Juga : Purna Tugas, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Beri Pesan Khusus Para Pegawai

Untuk pendidikan, Bupati Lumajang memastikan, 100 persen kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara online. Untuk hajatan warga hanya boleh dihadiri oleh 30 orang saja.

Sementara itu Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati dalam kesempatan yang sama mengatakan, masyarakat tidak perlu resah, dan setiap keputusan yang diambil pemerintah harus dipatuhi dengan kewaspadaan yang tinggi, agar tidak terpapar Covid-19.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya