TULUNGAGUNGTIMES - Semua fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung sependapat dan menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi perda. Dewan juga menetapkan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan wakil bupati (pilwabup) Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 untuk diundangkan dalam berita daerah Kabupaten Tulungagung.
Persetujuan bersama dan penetapan peraturan tersebut dibahas dan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Tulungagung hari ini, Rabu (30/06/2021) di Ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung.
Baca Juga : Lindungi Kelompok Termarjinalkan, Dewan Trenggalek Kembali Godok Ranperda Pengarusutamaan Gender
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, rapat paripurna yang digelar dalam rangka persetujuan bersama terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan wakil bupati Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018-2023. "Semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui 2 agenda rapat paripurna," katanya.
Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengucapkan terimabkasih kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah memberi dukungan sehingga laporan keuangan tahun anggaran 2020 dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). "Ini merupakan prestasi yang membanggakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Tulungagung," kata Maryoto.
Sebagai kepala faerah, Maryoto akan mempelajari dan melakukan kajian untuk ditindaklanjuti terkait apa yang telah menjadi masukan dan catatan dari DPRD terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanan APBD 2020.
Untuk diketahui, pelaksanaan APBD Tulungagung tahun 2020 secara rinci, pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.477 .086.637.778,74. Angka terealisasi Rp 2.598.322.954.180,68 atau tercapai 104,89 persen. Belanja setelah perubahan Rp 2.967.872.893.853,59 dan terealisasi Rp 2.643.649.523.202,12 atau tercapai 89,08 persen. Hal ini membuat defisit Rp 490.786.256.074,85 dengan realisasi Rp 45.327.469.021,44 (9,2 persen).
Sedangkan di pembiayaan, penerimaan setelah perubahan Rp 505.786.256.074,85 dan terealisasi Rp 505.544.089.424,85 (99,95 persen). Dan di pengeluaran setelah perubahan Rp 15.000.000.000,00, terealisasi Rp 12.936.840.000,00 (86,25 persen). Sehingga pembiayaan netto Rp 490.786.256.074,85 dengan realisasi Rp 492.607.249.424,85. Silpa tahun berkenaan nol dengan realisasi Rp 447.279.780.403,41.