JATIMTIMES - Pemkab Jombang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada para aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Jombang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih di lingkungannya.
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi tersebut digelar Bupati Jombang Warsubi di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Kamis (16/04/2026). Warsubi menghadirkan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Anna Devi Azhar Tamala dan Kepala Satuan Tugas Direktorat Gratifikasi KPK Nensi Natalia sebagai narasumber.
Baca Juga : Baru Sebulan Kredit, Motor Pemuda di Kota Malang Raib Dicuri
"Sosialisasi dengan menggandeng KPK ini merupakan momentum penting bagi seluruh ASN di Jombang untuk menyelaraskan pemahaman mengenai pencegahan korupsi," kata Bupati Jombang dalam sambutannya, Jumat (17/04/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi memaparkan fluktuasi indeks program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Jombang selama lima tahun terakhir. Tercatat pada tahun 2025, capaian Jombang berada di angka 88,9. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah.
"Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan agar tata kelola pemerintahan di Jombang semakin berkualitas dan akuntabel," ucapnya.
Pada kesempatan itu pula, Bupati Warsubi mengingatkan bahwa praktik korupsi sering kali berakar dari kebiasaan sederhana yang dianggap lumrah. Seperti penerimaan hadiah dalam acara pribadi atau fasilitas yang tidak wajar.
Baca Juga : Seragam Gratis Siswa SD-SMP di Jombang Masih Tahap Penjahitan
Oleh karena itu, melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi ini diharapkan tercipta budaya kerja yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menjaga kepercayaan publik.
"Gratifikasi bukan sekadar soal pemberian, tetapi tentang bagaimana kita menjaga profesionalitas sebagai abdi negara," pungkasnya.(*)