free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Dua Kali Curi Motor di Sawah, Pemuda Asal Ranu Pakis Digelandang Polisi

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

01 - Jul - 2021, 01:18

Loading Placeholder
Tersangka ZA dan bukti motor curiannya (Foto : Polres Lumajang / JatimTIMES)

LUMAJANGTIMES – ZA, Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah harus berususan dengan polisi, setelah ulahnya mencuri motor yang diparkir dipinggir jalan berhasil diketahui pihak kepolisian.

Pada hari ini, Rabu (30/6) ZA berhasil ditangkap polisi di rumahnya di desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah. Saat ditangkap ZA mengakui telah mencuri sepeda motor milik korbannya, warga desa Ketorenon Kecamatan Sukodono Lumajang, pada tanggal 12 Mei lalu.

Baca Juga : Niat Tagih Hutang, Eh Cewek ini Malah Diacungi Celurit dan Diancam Dibunuh!

Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun dari pihak kepolisian menyebutkan, ZA mencuri motor Honda Supra Vit milik S, ketika motor tersebut sedang diparkir di pinggir jalan di desa Kutorenon Lumajang, untuk mencari rumput.

“Motor itu ditinggalkan oleh pemiliknya untuk mencari rumput. Motor diparkir dipinggir jalan bahkan sudah dikunci setir dan kunci pada cakram motor. Setelah itu korban pergi mencari rumput di pesawahan di desa Kutorenon,” kata Paur Humas Polres Lumajang Ipda Shinta.

Setelah korbannya agak jauh, kira-kira 300 meter dari sepeda motornya, barulah ZA beraksi membuka kunci motor termasuk yang terpasang pada cakram motor tersebut.

Dalam penyidikan oleh Satreskrim Polres Lumajang, ZA mengaku telah dua kali melakukan aksinya, termasuk di pesawahan di wilayah Kecamatan Kunir. Dalam melakukan aksinya, ZA ditemani rekannya E, yang lebih dulu berhasil ditangkap polisi untuk perkara lain.

Baca Juga : Honda City Hatchback Hybrid Resmi Meluncur di Thailand

Ketika ditangkap polisi hanya menemukan motor curian tersebut, yang sebagian telah dilepas menjadi sejumlah protolan siap jual.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---