free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Niat Tagih Hutang, Eh Cewek ini Malah Diacungi Celurit dan Diancam Dibunuh!

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

30 - Jun - 2021, 22:07

Loading Placeholder
Pelaku BS bersama barang bukti clurit yang diamankan di Mapolsek Jombang (foto : istimewa / Jember TIMES)

JEMBERTIMES – Malang benar nasib Ani Yuliana (39) warga Dusun Sumberuling, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Niat hati ingin menagih hutang pada BS (28), pemuda asal Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, ia malah diacungi celurit dan diancam dibunuh.  Tidak terima dengan perlakuannya dan merasa terancam, AY melaporkan BS ke Mapolsek Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto membenarkan laporan tersebut dan mengatakan jika kasus tersebut bermula saat Ani Yuliana mendatangi rumah BS untuk menagih hutang  pembayaran uang handphone pada 18 Juni 2021 lalu. Namun apes, bukan uang yang didapat justru ancaman dari pelaku. 

Baca Juga : 246 PSU Belum Diserahkan Pengembang, Ini Strategi Penuntasan Dinas PUPRPKP Kota Malang

Diceritakan jika saat ditagih pembayaran Handphonenya, BS justru keluar dengan mengacungkan celurit kepada pelapor. Akhirnya, Pelapor yang datang bersama dengan temannya lari terbirit-birit. Tak hanya itu, BS juga mengancam akan membunuh pelapor jika menanyakan pembayaran uang handphone itu.

“Itu kejadiannya pada Jumat 18 Juni 2021 sekitar Pukul 18.30 WIB, di rumah Pelaku BS, bukannya ada itikad baik untuk membayar malah mengamuk lalu mengambil clurit dan mengancam akan membunuh korban,” kata Kusmiyanto Rabu (30/06/2021).

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi terkait ancaman yang dilakukan oleh BS terhadap pelapor. Setelah bukti-bukti dirasa cukup, BS diamankan dan menahannya di Mapolsek Jombang.

Baca Juga : Jual Pil Koplo dan Sabu, Warga Tegal Randu Ditangkap Polisi

Pelaku BS sendiri terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara sesuai  pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---