TULUNGAGUNGTIMES - Bukan menjadi syarat permohonan pengurusan Surat Izin Mengemudi, vaksin Covid-19 justru diberikan oleh Kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Tulungagung. Hal ini disampaikan olah Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, Selasa (29/06/2021) saat dikonfirmasi media ini.
"Vaksin (Covid-19) bukan syarat pembuatan SIM, Tapi di Satpas berikan fasilitas bagi masyarakat yang belum vaksin," kata AKP Bayu.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik, Ketersediaan Tempat Tidur di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Menipis
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Satpas Tulungagung ini menurut Kasat Lantas merupakan tindak lanjut program Percepatan Vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami lonjakan drastis. Pemberian vaksin Covid-19 ini juga di rencanakan akan berkelanjutan agar masyarakat dapat mendapatkannya saat mengurus SIM.
"Berkelanjutan nantinya tergantung ketersediaan vaksin," ujarnya.
Untuk kegiatan yang juga dalam rangkaian HUT Bhayangkara ke 75 ini, Satpas menyiapkan 200 vaksin bagi pemohon baik pengurusan SIM baru atau yang perpanjangan. "Menyiapkan 200 vaksin untuk hari ini," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Muhammad Bayu Agustyan juga menyampaikan imbauan pada masyarakat Tulungagung agar tidak takut dan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga : Masuk Zona Merah dan Jadi Klaster, UIN KHAS Ngeyel Gelar Wisuda Offline
"Bagi masyarakat yang belum vaksin, agar mengikuti program vaksin pemerintah. Jangan ragu dan takut," pungkasnya.