free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Dilaporkan Istri, FA Pembalap Nasional asal Ngantang Lakukan Konfirmasi dan Klarifikasi ke Polres Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jun - 2021, 04:38

Placeholder
Ilustrasi

BATUTIMES - Pada Jumat (18/6/2021) Lindya Eka Putri Arisanti (26) terpaksa melaporkan suaminya, FA (27) yang juga seorang pembalap motor nasional asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, ke Polres Batu. Mengetahui hal tersebut FA bersama orangtua mendatangi Polres Batu beberapa saat lalu. 

“Dari pihak FA secara pribadi itu sudah konfirmasi dan klarifikasi pihak Polres Batu, dengan bapaknya ke sana antara 20-26 Juni antara itu detailnya lupa,” ungkap Kuasa Hukum FA, George Marthin Logo Tadu.

Baca Juga : Periode 15-27 Juni Peningkatan Covid-19 di Kota Batu 900 Persen

Hingga saat ini masih belum ada perkembangan terkait dengan kelanjutan dugaan kasus tersebut. “Perkembangannya sampai sekarang tidak ada pemanggilan lagi,” tambahnya, Senin (28/6/2021).

Ia menambahkan, terdapat fakta-fakta jika FA tidak bisa menemui ke dua anaknya saat ini bersama istrinya Lindy. FA merasa kesulitan untuk bertemu putra dan putrinya saat ini.

“Menurut keterangan dari FA ketika akan menemui anaknya kesulitan. Ada bukti seminggu yang lalu malam itu FA menemui di sebuah vila di Kota Batu tapi dihalangi,” tambahnya.

Ketika anaknya memanggil dari kejauhan, Lindy diduga menghalangi FA untuk bertemu anaknya di vila tersebut. Padahal keinginannya menemui di vila tersebut lantaran ada rasa kangen sehingga ingin bertemu. 

“Karena kangen banget disusul ke sana anaknya tahu dari jauh dipanggil anaknya manggil ayah sama ibuknya ditarik,” ujar George.

Baca Juga : Urai Pemindahan Pembayaran Pajak, Dewan Kumpulkan Perusahaan Tambang Emas PT BSI dan Kantor Pajak

Sementara Lindy melaporkan kepada Polres Batu karena perbuatannya dirasa harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kesalahan yang diperbuat oleh FA adalah diduga tidak menafkahi Lindya dan ke dua anaknya.

Padahal  FA diduga punya nilai kontrak hingga ratusan juta dalam profesinya sebagai pembalap. Tetapi setiap bulan Lindya hanya mendapatkan jatah Rp 500 ribu per bulannya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni