BANYUWANGITIMES - Pemkab Banyuwangi cukup berat hati melepas perpindahan pembayaran pajak perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP Madya Malang. Karena ada proses panjang yang dilalui Pemkab Banyuwangi sehingga pembayaran pajak dilakukan di KPP Pratama Banyuwangi. Sebelumnya, pembayaran pajak PT BSI dilakukan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi.
Hal itu terkuat dalam Hearing atau dengar pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar terkait persoalan tersebut di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Senin (28/06/2021).
Baca Juga : Nunggak 3 Tahun, Kemenag Tuban Cairkan Tunjangan Kerja Guru Madrasah dan Pengawas Rp 2,6 Miliar
Hearing yang berlangsung tertutup itu, diikuti manajemen PT Bumi Suksesindo (PT. BSI), KPP Pratama Banyuwangi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Banyuwangi.
Menurut Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi yang memimpin acara hearing mengungkapkan pemindahan wajib pajak (WP) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang membentuk 16 KPP Madya untuk memudahkan kontrol dan pengawasan. “Tetapi ada jaminan bahwa pemindahan NPWP ke KPP Madya Malang tidak mengurangi hak Banyuwangi untuk mendapatkan bagi hasil pajak PT BSI,” kata dia.
Meski demikian, Pemkab Banyuwangi sebenarnya tetap berharap agar pembayaran pajak tetap dilakukan di Banyuwangi. “Tetapi dewan dan eksekutif mengharapkan agar NPWP PT BSI tetap di Banyuwangi karena untuk menghargai gagasan brilian dan kerja keras Bupati Banyuwangi sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar tiga tahun melakukan lobby ke Kementrian Keuangan RI memindahkan obyek pajak dari Setiabudi ke KKP Pratama Banyuwangi,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi itu.
Sementara Sudarmono, Senior Manager External Affair PT Bumisuksesindo (PT BSI) Banyuwangi mengungkapkan yang pertama kalau tentang NPWP penetapan setiap objek pajak itu setiap WP membayar di mana itu pasti keputusan dari pemerintah. Tadi disampaikan tentang regulasi dan perubahan terakhir jelas disampaikan oleh kepala kantor pajak bahwa memang ada keputusan Dirjen pajak yang baru mulai dikeluarkan awal Maret kemarin karena konteks untuk memudahkan kontrol dan pengawasan dari pajak.
“Kami enggak ada hubungannya dengan perubahan ini karena kewenangan itu ada di pemerintah mau bayar di mana kami itu ditetapkan di Banyuwangi kembali Jakarta lagi atau ke Malang bayar kita sama-sama mengikuti kewajiban yang harus kita lakukan seperti itu jadi kalau ditanya kenapa sebenarnya lebih baik tanyakan kepada kepala kantor pajak,” jelas Sudarmono kepada wartawan.
Baca Juga : Mempercepat Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia Melalui Investasi dan Kolaborasi Global
Selanjutnya pria asal Lamongan itu menuturkan dalam acara hearing tersebut pihaknya mendapatkan informasi alasan selain untuk memudahkan pengawasan karena nilai pajaknya sehingga antara Pratama dan Madya berbeda. Selanjutnya dijelaskan juga oleh KKP Pratama Banyuwangi obyek pajak yang pindah bukan hanya PT. BSI tetapi ada sekitar 69 wajib pajak (WP) yang berpindah ke KKP Madya Malang karena aturan baru.
“Perubahannya memang secara nasional sekarang dilakukan itu seperti itu . Tahun 2020 setoran pajak PT BSI sekitar Rp. 583 miliar. Untuk masalah perpindahan dari Jakarta ke Banyuwangi pada zaman dahulu bukan wilayah kami. Sebenarnya lebih baik klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah ini tentang perubahan pembayaran dan pelaporan kita itu bayarnya kan satu paket sama,”pungkas Alumni Hukum Unibraw Malang itu.