free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengemudi Ojol Cabuli Anak-Anak di Alun-Alun Mejayan

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Yunan Helmy

27 - Jun - 2021, 22:52

Placeholder
Pelaku pencabulan saat diamankan Satreskrim Polres Madiun. (Foto: Dodik Eko P/ JatimTIMES)

MADIUNTIMES - Aksi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini pencabulan dilakukan pengemudi ojol (ojek online) Sugianto (41) terhadap SZ (15) di Taman Alun-Alun Mejayan, Caruban, Kabupaten Madiun, pada 3 Juni 2021 pukul 17:30 WIB.

Setelah mengalami pencabulan, korban SZ yang merupakan warga Caruban,  melapor ke Polres Madiun. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun bertindak hingga berhasil mengamankan  Sugianto (41), warga Prandon, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga : Cari Ilmu di Laut Selatan Tulungagung, Pria Bondowoso Ini Malah Dapat Motor, Lalu..

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan (Minggu 27/6/2021) mengatakan, kejadian pencabulan tersebut berawal saat pelaku mendapat pesanan ojek online untuk mengantar korban SZ  ke rumah teman korban di dekat Kantor Desa Prandon, Ngawi, pukul 16:30 WIB.

Sampai di lokasi, teman korban yang dituju ternyata tidak kunjung datang untuk menjemput korban. Kemudian korban minta pelaku untuk mengantar secara offline menuju ke Alun-Alun Mejayan, Caruban, Kabupaten Madiun.

Sampai di Alun-Alun Mejayan, SZ membayar ongkos ojek dan meminta pelaku untuk meninggalkannya. Namun, pelaku justru mengikuti dan mengajak ngobrol SZ yang sedang duduk sendirian di Alun-Alun Mejayan.

Dari situlah kemudian muncul niat pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dia berusaha membuka resleting baju SZ dan  dan meraba bagian tubuh SZ.

Perbuatan pelaku tidak sampai di situ. Sugianto juga meminta SZ melakukan seks oral. 

Baca Juga : Antusias, Masyarakat Serbu Vaksinasi Covid-19 Massal Polres Blitar

Selesai melakukan pencabulan, pelaku mengantarkan SZ ke rumah neneknya.  Namun, korban kemudian melaporkan pencabulan itu ke polisi.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,” ungkap kapolres.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Yunan Helmy